DPRD Sula Desak Pemprov Malut Bayar DBH

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore || Foto : karno_kasedata

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore || Foto : karno_kasedata

Kasedata.id — Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula belum juga dicairkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Hal ini menjadi piutang DBH yang menjadi hak Pemda Sula ini mencapai lebih dari 43 miliar.

Anggaran tersebut merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang seharusnya disalurkan melalui Pemprov Malut kepada seluruh kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk Kepulauan Sula. Namun hingga Agustus 2025, Pemprov baru menyalurkan sekitar 3 miliar lebih untuk Kepulauan Sula, jauh dari jumlah yang seharusnya diterima.

Minimnya pencairan DBH ini menjadi desakan dari Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore. Ia menilai ketidaktegasan Pemprov Malut dalam merealisasikan hak-hak kabupaten sangat merugikan masyarakat Sula.

“Kami sudah membaca pernyataan Ibu Gubernur Maluku Utara di beberapa media beberapa bulan lalu, bahwa pencairan DBH akan dilakukan secara bertahap. Tahap awalnya masing-masing daerah dijanjikan akan menerima 15 miliar, tapi hingga kini Pemda Sula belum menerima apa-apa,” ungkap Ramli, Rabu (6/8/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa dana DBH tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di Kepulauan Sula. Ia mendesak agar Pemprov Malut segera melunasi piutang tersebut tanpa menunda-nunda lagi.

Baca Juga :  IMM Malut Ungkap Galian C Ilegal di Haltim

“Kami ini juga bagian dari Provinsi Maluku Utara. Jangan dianaktirikan. Kalau DBH dibayarkan, otomatis pembangunan di Sula juga bisa berjalan. Jadi ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ramli menyampaikan DPRD dan masyarakat Kepulauan Sula menunggu komitmen nyata dari Pemprov. Ia berharap masalah ini tidak terus berlarut dan menghambat roda pemerintahan di daerah.

“Atas nama DPRD Sula, kami minta agar persoalan ini segera diselesaikan. Jangan sampai rakyat terus jadi korban karena kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT