Dukung Presiden, Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT WKM

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

Kasedata.id — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada Sabtu (16/8/2025), terkait maraknya praktik pertambangan ilegal di Indonesia mendapat sambutan positif khususnya para aktivis di Maluku Utara. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap Presiden untuk memberantas tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Salah satu aktivis Maluku Utara, Maruf Majid, berharap pernyataan tegas Presiden tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Ia menilai, tanpa langkah nyata praktik pertambangan ilegal akan terus tumbuh subur dan semakin sulit dikendalikan.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele, karena pemilik tambang hanya mengejar keuntungan tanpa peduli dampaknya. Kami bahkan menemukan satu perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga kuat melakukan praktik ilegal yakni PT Wana Kencana Mineral (WKM),” ujarnya kepada media, Sabtu (16/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Maruf, PT WKM yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur itu diketahui tidak memiliki izin reklamasi.

Baca Juga :  Barisan Muda Makayoa Bersikap Penuh Dukung Sahril-Makmur di Pilwako Ternate

“Dugaan ini sebenarnya sudah lama diketahui publik, bahkan kemungkinan besar juga diketahui aparat penegak hukum. Beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis lain sudah melakukan aksi di Polda Maluku Utara untuk mendesak agar kepolisian serius mengusut dugaan pelanggaran PT WKM,” jelasnya.

Maruf menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang terkesan belum mampu menindak PT WKM, meski pelanggaran terlihat jelas. Ironisnya, meski tidak memiliki izin reklamasi, PT WKM justru berhasil mengantongi izin terminal khusus dari pemerintah pusat. Padahal, syarat utama penerbitan izin terminal khusus adalah adanya izin reklamasi.

“Polri tidak boleh ragu untuk menindak PT WKM yang terang-terangan melanggar aturan. Jika dibiarkan, ke depan bisa muncul perusahaan tambang lain yang melakukan pelanggaran serupa. PT WKM bukan hanya menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel secara ilegal, tetapi juga mengabaikan kewajiban reklamasi. Kami berharap penegak hukum bertindak tegas,” tegas Maruf.

Ia juga mendesak agar aparat mengusut lebih jauh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin terminal khusus bagi PT WKM.

Baca Juga :  Kades Bantah Isu Tunggakan Lahan PT Arumba Jaya Perkasa

Sebagai catatan bahwa PT Wana Kencana Mineral merupakan salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halmahera Timur. Nama perusahaan ini mencuat ke publik setelah diduga menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel secara ilegal. Bijih nikel tersebut awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang kemudian dicabut izin usahanya oleh Mahkamah Agung (MA) dan dialihkan kepada PT WKM.

Dalam putusan pengadilan, bijih nikel itu dinyatakan sebagai barang sitaan negara sebanyak 300 ribu metrik ton. Namun pada 2021, PT WKM diduga menjual secara diam-diam 90 ribu metrik ton dari total sitaan tersebut.

Sejak mulai beroperasi pada 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM telah menetapkan kewajiban jaminan reklamasi bagi PT WKM senilai Rp13,45 miliar sesuai Surat Nomor 340/5c./2018. Namun, hingga kini perusahaan tersebut baru melakukan pembayaran satu kali, yakni pada 2018 sebesar Rp124,12 juta. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIT

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT