Belum Penuhi Syarat, TPP Buka Pendaftaran Ulang Calon Ketua KONI Malut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Maluku Utara. || dok : Ilham/Kasedata

Konferensi pers Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Maluku Utara. || dok : Ilham/Kasedata

Kasedata.id Pendaftaran calon ketua umum Komite Olahraga Nasional Imdonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara periode 2025-2029 resmi dibuka kembali. Ini setelah melalui tahapan pengumuman, pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon.

Keputusan dibuka kembalinya tahapan pendaftaran ini, karena terdapat dua bakal calon yang belum memenuhi syarat kelengkapan dokumen. Kedua bakal calon itu Sarbin Sehe dan Imanullah Muhammad.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Ridha Ajam menjelaskan dalam tahapan pendaftaran hanya terdapat dua yang memasukan berkas. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, katanya, TPP memutuskan bahwa masih terdapat berbagai kekurangan baik jumlah dukungan minimal dari KONI Kabupaten dan Kota maupun dukungan dari Pengurus Cabang Olahraga Provinsi (Pengprov) serta dukungan dari pengurus cabang olahraga (Cabor) fungsional.

“Oleh karena itu, dengan merujuk pada mekanisme pelaksanaan tahapan serta syarat umum persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI, maka TPP memutuskan membuka pendaftaran ulang,” jelas Ridha Ajam dalam sesi konferensi pers bersama awak media di sekretariat KONI Maluku Utara, Rabu (1/10/2025) didampingi anggota TPP Djafar Umar, Jasman Naser, Hilarius Santiago dan Iksan Kaliserang.

Mantan Rektor Unkhair Ternate, itu menyebut tahapan pendaftaran dibuka mulai tanggal 2-3 Oktober 2025. Syarat dan ketentuan, tambahnya, tercantum dalam pengumuman yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, KONI Malut Siap Genjot Prestasi Olahraga

“Dukungan KONI Kabupaten/Kota 30 persen atau 3 rekomendasi di tambah dukungan cabor 20 persen atau 11 rekomendssi dari 34 cabor Pengprov Maluku Utara,” sebut Ridha.

Mengenai syarat pencalonan yang belum memenuhi, Ridha menegaskan bahwa dalam tahapan verifikasi dan validasi ditemukan rekomendasi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan.

“Terdapat SK foto kopi, ada materai yang tidak ditempel dan Softcopy. Belum lagi kami temukan ada SK pengurus sudah kadaluarsa atau tidak aktif lagi,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KNPI Malut Tunjuk Hamdan Halil sebagai Caretaker KNPI Halteng
Plt Kepala BPJN Malut Gerak Cepat Tinjau Sejumlah Infrastruktur
Wagub Malut Tekankan Sinergi Pelestarian Budaya dan Penanganan Infrastruktur Desa
Dorong Birokrasi Modern, Pemprov Malut Latih ASN Kuasai Artificial Intelligence
Soal HIPMI Malut, Senior Imbau Tak Lagi Berpolemik
Aliansi Mei Bergerak Demo Disperindag Ternate
Gubernur Malut Ultimatum OPD, Kinerja dan PAD 2026 Wajib Tercapai
DPD RI Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Ternate

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:00 WIT

KNPI Malut Tunjuk Hamdan Halil sebagai Caretaker KNPI Halteng

Senin, 4 Mei 2026 - 20:02 WIT

Wagub Malut Tekankan Sinergi Pelestarian Budaya dan Penanganan Infrastruktur Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIT

Dorong Birokrasi Modern, Pemprov Malut Latih ASN Kuasai Artificial Intelligence

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32 WIT

Soal HIPMI Malut, Senior Imbau Tak Lagi Berpolemik

Senin, 4 Mei 2026 - 16:57 WIT

Aliansi Mei Bergerak Demo Disperindag Ternate

Berita Terbaru

Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman [Foto : sukarsi/kasedata]

Politik

Hindari Konflik, PKB Malut Gelar UKK Calon Ketua DPC

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15 WIT

Opini

Koperasi Merah Putih Simbol Besar Tanpa Fondasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:50 WIT