Oknum Rusaki Bantaran Sungai Ake Toniku, BWS Malut : Ini Pelanggaran Berat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peninjuan lokasi pembongkaran bantaran Sungai ake toniku oleh BWS Malut bersama aparat kepolisian, kepala desa, dan warga desa Tabadamai [dok : kasedata]

Peninjuan lokasi pembongkaran bantaran Sungai ake toniku oleh BWS Malut bersama aparat kepolisian, kepala desa, dan warga desa Tabadamai [dok : kasedata]

Kasedata.id – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait polemik pembongkaran bantaran Sungai Ake Toniku untuk pengunaan material di Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Hal itu setelah pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I BWS Malut Lutfi Taher, PPK Sungai dan Pantai II Irwan Mohamad, bersama Penyidik PPNS BWS Malut Rifan Hamid, dan jajaran turun langsung meninjau lokasi Sungai Ake Toniku pada Selasa (14/10/2025).

Kunjungan tersebut turut dihadiri Kapolsek Jailolo Selatan Ipda Irhan, Kepala Desa Tabadamai Rusandi Labance, Kepala Desa Toniku M. Asgar Hi Muin, serta sejumlah warga dan pemuda setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan di lokasi, warga menyampaikan kekhawatiran mereka. Menurut warga, pembongkaran hutan di bantaran sungai yang selama ini juga menjadi area wisata lokal berpotensi menimbulkan ancaman banjir bagi sejumlah desa.

“Belum dibongkar saja air sering meluap ke kampung ketika terjadi banjir, apalagi sekarang sudah dibongkar seperti ini. Ini bisa jadi ancaman serius bagi Desa Toniku, Dusun Tabanga II, Desa Tabadamai, dan Desa Rioribati,” ujar Ardi warga setempat.

Baca Juga :  Jurnalis Adalah Mata-Telinga Publik Maluku Utara

Dalam kesempatan itu, warga meminta penjelasan BWS Malut terkait  pengangkutan material oleh oknum berinisial Zulkarnain, yang disebut-sebut sebagai subkontraktor proyek pembangunan breakwater di pesisir pantai Desa Toniku.

PPNS BWS Malut, Rifan Hamid, menegaskan pembongkaran bantaran sungai itu dilakukan secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tanpa sepengetahuan BWS Malut.

“Setelah kami telusuri, ini murni kesengajaan dari oknum tertentu. BWS Malut sama sekali tidak pernah memberi izin atau memerintahkan pengambilan material di Sungai Ake Toniku,” tegas Rifan kepada media ini.

Ia menjelaskan bahwa material untuk pembangunan breakwater di Desa Toniku sudah memiliki lokasi pengambilan resmi yang ditentukan oleh pihak pelaksana pekerjaan, yakni PT Aditama Bangun Perkasa.

Menurut Rifan, tindakan perusakan bantaran sungai merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan tata ruang wilayah.

“Kejadian ini sangat fatal dan melanggar aturan. Bantaran sungai adalah kawasan lindung sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” jelasnya.

Baca Juga :  Ombudsman Perwakilan Malut Terima 3 Aduan Penerimaan Murid Baru

 

Rifan menambahkan bahwa prinsip BWS adalah melindungi ekosistem dan menjaga tata ruang sungai. Karena itu, BWS Malut tidak akan menoleransi tindakan pengrusakan semacam ini.

“Tidak ada koordinasi sama sekali, dan kami menegaskan para pelaku harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Diketahui, oknum yang melakukan pembongkaran memiliki lahan perkebunan yang berdekatan dengan Sungai Ake Toniku. Modusnya, disebut-sebut untuk membuka jalan tani yang tidak diketahui sama sekali oleh Kepala Desa Tabadamai. Padahal akses jalan tani sudah tersedia.

Setelah meninjau lokasi bersama aparat desa, kepolisian, dan masyarakat, pihak BWS Malut menyepakati langkah pemulihan. Para pihak sepakat memberi waktu bagi pelaku untuk merehabilitasi kembali bantaran sungai yang telah dirusaki itu.

Kini, aktivitas pembongkaran telah dihentikan. Bahkan warga memasang palang jalan untuk mencegah pengangkutan material lebih lanjut.(*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:31 WIT

Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi

Berita Terbaru

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT