Penambangan Batuan Ilegal di Maluku Utara, Polisi Diminta Bertindak 

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi [dok : kasedata]

Akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi [dok : kasedata]

Kasedata.id — Aktivitas penambangan batuan tanpa izin (ilegal) di Maluku Utara kian marak. Ha ini menuai sorotan dari kalangan akademisi. Praktik ilegal tersebut dinilai merugikan daerah sekaligus merusak tata lingkungan.

Salah satu akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi, angkat bicara terkait persoalan ini.

“Di Maluku Utara hanya segelintir pengusaha yang benar-benar beritikad baik untuk mengurus izin penambangan batuan. Itupun sebagian baru pada tahap pengurusan. Sementara aktivitas penambangannya sudah berjalan. Lokasi-lokasi penambangan ilegal tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota,” ungkap Almun kepada kasedata, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan regulasi di sektor Minerba setiap aktivitas penambangan batuan yang dulunya dikenal sebagai galian C—wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Jika area tambang cukup luas, maka pelaku usaha juga wajib mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Malut Minta Gubernur Sherly Evaluasi Pelayanan di RSUD CB

“ Siapa pun yang menggali batuan, pasir, atau hasil galian lain untuk dikomersialisasi wajib mengantongi SIPB atau IUP Batuan. Jika tidak, aparat kepolisian berwenang menghentikan aktivitas tersebut bahkan memproses secara pidana,” tegasnya.

Karena itu, Almun mendesak Dinas ESDM bersama Polda Maluku Utara untuk bertindak tegas menghentikan seluruh aktivitas penggalian batuan tanpa izin yang tersebar di berbagai daerah.

Ia juga menyoroti praktik serupa di kalangan perusahaan besar pemegang IUP, khususnya di sektor nikel.

“Bukan hanya penambang kecil, tapi juga perusahaan besar yang memiliki IUP nikel. Kalau mereka mengambil batuan untuk kebutuhan konstruksi dalam wilayah konsesinya, mereka tetap wajib memiliki SIPB atau IUP Batuan tersendiri. Ini sering diabaikan dan harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Begini Progres Konsulidasi Tauhid-Nasri Menuju Kemenangan di Ternate

Almun menambahkan, aturan mengenai izin tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Minerba serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menghentikan setiap aktivitas penggalian dan komersialisasi batuan yang tidak memiliki izin resmi.

“Penegakan aturan ini penting bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang, tapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena jika ilegal, daerah yang rugi. Tapi kalau prosedural, dampaknya positif bagi daerah,” tandas Almun. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

DLH Ternate Mulai Bahas Dokumen Evaluasi TPA Buku Deru-deru
Bupati Halsel Ajak Warga Cek Kesehatan Gratis
PKD ke-II GP Ansor Halmahera Selatan Resmi Dibuka
Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan
Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel
PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 
Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 11:30 WIT

DLH Ternate Mulai Bahas Dokumen Evaluasi TPA Buku Deru-deru

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:01 WIT

Bupati Halsel Ajak Warga Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:50 WIT

PKD ke-II GP Ansor Halmahera Selatan Resmi Dibuka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:14 WIT

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Halsel Ajak Warga Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 31 Okt 2025 - 19:01 WIT

Foto bersama sejumlah tokoh penting di lingkungan Nahdlatul Ulama. (doc: Ridal/Kasedata)

Daerah

PKD ke-II GP Ansor Halmahera Selatan Resmi Dibuka

Jumat, 31 Okt 2025 - 18:50 WIT