Penambangan Batuan Ilegal di Maluku Utara, Polisi Diminta Bertindak 

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi [dok : kasedata]

Akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi [dok : kasedata]

Kasedata.id — Aktivitas penambangan batuan tanpa izin (ilegal) di Maluku Utara kian marak. Ha ini menuai sorotan dari kalangan akademisi. Praktik ilegal tersebut dinilai merugikan daerah sekaligus merusak tata lingkungan.

Salah satu akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi, angkat bicara terkait persoalan ini.

“Di Maluku Utara hanya segelintir pengusaha yang benar-benar beritikad baik untuk mengurus izin penambangan batuan. Itupun sebagian baru pada tahap pengurusan. Sementara aktivitas penambangannya sudah berjalan. Lokasi-lokasi penambangan ilegal tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota,” ungkap Almun kepada kasedata, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan regulasi di sektor Minerba setiap aktivitas penambangan batuan yang dulunya dikenal sebagai galian C—wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Jika area tambang cukup luas, maka pelaku usaha juga wajib mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan.

Baca Juga :  Tak Hargai Paripurna, Fraksi PKB Malut Kecam Pimpinan OPD

“ Siapa pun yang menggali batuan, pasir, atau hasil galian lain untuk dikomersialisasi wajib mengantongi SIPB atau IUP Batuan. Jika tidak, aparat kepolisian berwenang menghentikan aktivitas tersebut bahkan memproses secara pidana,” tegasnya.

Karena itu, Almun mendesak Dinas ESDM bersama Polda Maluku Utara untuk bertindak tegas menghentikan seluruh aktivitas penggalian batuan tanpa izin yang tersebar di berbagai daerah.

Ia juga menyoroti praktik serupa di kalangan perusahaan besar pemegang IUP, khususnya di sektor nikel.

“Bukan hanya penambang kecil, tapi juga perusahaan besar yang memiliki IUP nikel. Kalau mereka mengambil batuan untuk kebutuhan konstruksi dalam wilayah konsesinya, mereka tetap wajib memiliki SIPB atau IUP Batuan tersendiri. Ini sering diabaikan dan harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari Surakarta, Gubernur Dorong Penguatan Budaya di Maluku Utara

Almun menambahkan, aturan mengenai izin tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Minerba serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menghentikan setiap aktivitas penggalian dan komersialisasi batuan yang tidak memiliki izin resmi.

“Penegakan aturan ini penting bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang, tapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena jika ilegal, daerah yang rugi. Tapi kalau prosedural, dampaknya positif bagi daerah,” tandas Almun. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:31 WIT

Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT