NIP PPPK Paruh Waktu di Halsel Belum Terbit, Ini Kendalanya 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah. (doc: Ridal/Kasedata)

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah. (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Sebanyak 973 PPPK Paruh Waktu di Halmahera Selatan (Halsel) diusulkan untuk mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu hingga kini penerbitan NIP belum bisa dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pasalnya, dalam penerbitan NIP BKN masih menemui kendala administrasi.

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah mengatakan, untuk PPPK Paruh Waktu semuanya sudah diusulkan untuk penetapan NIP, namun setelah dikirim ada beberapa kekurangan dokumen yang butuh perbaikan. Sehingga saat ini pihaknya berupaya untuk perbaiki agar bisa dikembalikan ke BKN.

“Dari 973 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, BKN kembalikan untuk diperbaiki ada sekitar 200-an dan sudah diperbaiki sebagian sehingga tersisa 97. Setelah 97 itu selesai perbaikan baru kita kirim balik ke BKN,” ungkap Abdillah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Kata dia, jika memungkinkan pihaknya akan melaksanakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bersamaan dengan PPPK Tahap II. Jika NIP PPPK Paruh Waktu semuanya sudah selesai lansung dilanjutkan dengan penyerahan SK diawal bulan November.

“Kita berusaha semaksimal mungkin agar semua usulan PPPK Paruh Waktu ini bisa diakomodir untuk penetapan NIP-nya. Kendala administrasi yang paling banyak itu masalah izasa, jadi ada yang hanya menyampaikan surat keterangan dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Resmi Ditutup, PS Kampung Makeang Juara Turnamen Bupati Cup

Karena itu BKPPD harus konfirmasi ke yang bersangkutan agar memasukkan kembali administrasi yang kurang untuk dikirim kembali ke BKN. Tahap dua juga demikian, masih terdapat kendala administrasi yang hampir sama dengan PPPK Paruh Waktu, ada sekitar 5 yang belum lengkap.

“Kami minta izasa asli tapi yang diupload itu yang foto kopi nya, bahkan fotokopi nya tanpa legalisir. Namun semuanya sudah dikonfirmasi ke yang bersangkutan untuk dilengkapi kekurangan administrasinya,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kajian Risiko Bencana Mulai Disusun di Kepulauan Sula
BKD Jadi Contoh, UPTD Aset Malut Kejar Penataan BMD : OPD Tak Responsif Dilaporkan ke Gubernur
Percepat Konektivitas Taliabu, Sekda Yosar Bangun Sinergi dengan BPJN Malut
Cegah Persoalan Hukum, Bupati Sula Teken MoU dengan Jaksa
Harga Cabai Mulai Turun, Besok Disperindag Malut Jual 90 Ribu per Kilo
Abdul Karim Ambil Kendali Biro Kesra Malut, SOP Bantuan hingga Dana Hibah Dibenahi
Beredar BBM Oplosan di Ternate, Polisi Selidiki Pemasok Pertalite
Penertiban Aset Pemprov Malut Dikebut, 64 Kendaraan Dinas Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:30 WIT

Kajian Risiko Bencana Mulai Disusun di Kepulauan Sula

Selasa, 3 November 2026 - 13:32 WIT

BKD Jadi Contoh, UPTD Aset Malut Kejar Penataan BMD : OPD Tak Responsif Dilaporkan ke Gubernur

Selasa, 3 November 2026 - 10:41 WIT

Percepat Konektivitas Taliabu, Sekda Yosar Bangun Sinergi dengan BPJN Malut

Senin, 2 November 2026 - 19:40 WIT

Harga Cabai Mulai Turun, Besok Disperindag Malut Jual 90 Ribu per Kilo

Senin, 2 November 2026 - 16:19 WIT

Abdul Karim Ambil Kendali Biro Kesra Malut, SOP Bantuan hingga Dana Hibah Dibenahi

Berita Terbaru

Ekonomi

Dua Hari Pasar Murah, Cabai 1,4 Ton Ludes Terjual di Ternate

Selasa, 3 Nov 2026 - 23:26 WIT

Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Sula, H. Syamsudin Ode Maniwi [dok : karno/kasedata]

Sula

Kajian Risiko Bencana Mulai Disusun di Kepulauan Sula

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:30 WIT