Forkopimda Malut Keluhkan Sentralisasi Kewenangan Daerah 

Senin, 17 November 2025 - 17:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite I DPD-RI, Andi Sofyan, saat diwawancarai [Foto : sukarsi/kasedata]

Ketua Komite I DPD-RI, Andi Sofyan, saat diwawancarai [Foto : sukarsi/kasedata]

Kasedata.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melakukan kunjungan kerja dan pertemuan untuk menyerap aspirasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Utara (Malut). Pertemuan ini berlangsung di Royal Resto, Kota Ternate,  Senin (17/11/2025).

Tujuan dalam pertemuan itu untuk menginventarisasi materi pengawasan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Komite I DPD-RI, Andi Sofyan, menyampaikan pertemuan ini memperlihatkan banyaknya keluhan daerah terhadap semakin sentralistiknya pengaturan kewenangan dalam UU Pemerintahan Daerah. Kondisi ini, kata dia, membuat sejumlah persoalan regional tidak dapat ditangani langsung oleh pemerintah daerah sehingga menghambat pembangunan.

“Tadi kita sudah dengar begitu banyak keluhan. Undang-undang tadinya memberi otonomi daerah yang luas, kini malah mengalami sentralistik. Itu yang ingin kita kaji, bagaimana kewenangan ini bisa ditarik kembali ke daerah,” ujarnya kepada sejumlah media usai pertamuan.

Andi mencontohkan sektor kelautan dan pertambangan sebagai dua bidang krusial yang terdampak sentralisasi kewenangan tersebut.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Gugus Tugas Agraria di Maluku Utara

“Misalnya soal kelautan, kabupaten/kota tidak punya kewenangan. Padahal nelayan  kesulitan justru berada di daerah. Begitu juga tambang yang tadinya kewenangan provinsi, sekarang sepenuhnya di pusat. Jadi ini semua perlu kita benahi. Mudah-mudahan kita bisa mengurangi sentralistik Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh keluhan dari Forkopimda Maluku Utara akan dibawa ke tingkat pusat. Pihaknya akan menjadwalkan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta kementerian terkait lainnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT