Masa Depan Bunga Dirampas Ayah Tiri, Polsek Wasile Bidik Pelaku

Rabu, 19 November 2025 - 16:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi kasus asusila

Foto : ilustrasi kasus asusila

Kasedata.id – Korban Bunga (nama samaran), seorang pelajar berusia 16 tahun, merasa lega setelah memberanikan diri menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Bunga mengaku menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan berulang kali oleh ayah tirinya, ORF (32), warga Desa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.

Alih-alih melindungi selayaknya seorang ayah, ORF justru diduga merampas masa depan anak tirinya. Kini, ORF resmi dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wasile oleh ibu korban pada Minggu kemarin, 16 November 2025.

Didampingi ibunya, Bunga memberikan keterangan kepada penyidik mengenai perbuatan bejat pelaku yang disebut terjadi di berbagai lokasi. Mulai dari sebuah penginapan di Tobelo, kediaman mereka, hingga peristiwa terakhir di area kebun pada 19 Oktober 2025.

“Korban sebelumnya tidak berani melapor karena merasa terancam oleh pelaku. Setelah memberanikan diri, ia mengaku lebih lega karena telah ditangani polisi,” ujar ibu kandung korban kepada media.

Ia berharap proses hukum berjalan tuntas sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Wasile AKP Mus Senen, melalui Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) IPDA Fanendi, membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah melalui tahap penyelidikan, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

“Hari ini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Perintah Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPDP) telah diterbitkan,” jelas IPDA Fanendi kepada media, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Enam Korban Meninggal dalam Insiden Kebakaran Speedboat Termasuk Calon Gubernur Malut
Kanit Reskrim IPDA Fanendi

Ia menerangkan bahwa setelah peningkatan status tersebut, penyidik pembantu telah diperintahkan menyiapkan surat pemanggilan lanjutan terhadap korban, saksi, serta terlapor.

“Setelah pemeriksaan lanjutan, kami akan gelar perkara. Jika bukti dinyatakan cukup, barulah dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

IPDA Fanendi menegaskan proses hukum tetap mengikuti prosedur termasuk mekanisme pemanggilan terhadap terlapor sebanyak tiga kali.

“Jika pemanggilan dilakukan tiga kali dan terlapor tidak kooperatif, maka akan diambil langkah pemaksaan atau penangkapan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan melalui telepon kepada ORF untuk dimintai keterangan. Namun hingga jadwal pemeriksaan ditetapkan terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang
Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki
Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi
Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP
Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah
Rumah Warga Fitu di Ternate Hangus Terbakar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:28 WIT

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:06 WIT

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:04 WIT

Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT