Ranperda 2026 Resmi Diparipurnakan DPRD Ternate

Senin, 19 Januari 2026 - 17:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, saat berpidato dalam sidang paripurna DPRD Kota Ternate [Foto : ongky/kasedata]

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, saat berpidato dalam sidang paripurna DPRD Kota Ternate [Foto : ongky/kasedata]

Kasedata.id – DPRD Kota Ternate resmi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting pada Senin (19/1/2026). Agenda tersebut meliputi Paripurna ke-9 penutupan Masa Sidang I Tahun 2026, Paripurna ke-1 pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, serta Paripurna ke-2 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Ternate dan insiatif DPRD Kota Ternate.

Dalam forum tersebut, sejumlah Ranperda strategis mulai dibahas seperti Ranperda Insentif Penanaman Modal dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026-2045. Regulasi ini bakal menentukan arah pembangunan dan investasi daerah dalam jangka panjang.

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, dalam pidatonya menegaskan sejumlah Ranperda tersebut penting untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan yang masih dihadapi Kota Ternate. Salah satu isu utama adalah masih lebarnya disparitas antarwilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nasri, penataan ulang RTRW menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan tidak lagi timpang dan dapat berjalan lebih adil serta terarah.

“Ranperda RTRW perlu ditata kembali dan ditetapkan menjadi Perda untuk periode 2026–2045 agar pembangunan Kota Ternate memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan,” ujar Nasri.

Baca Juga :  Edukasi Mahasiswa di Ternate Tentang Profesi Keuangan

Ia juga menyetil sejumlah isu strategis lain yang tengah dihadapi Kota Ternate saat ini. Mulai dari tekanan pertumbuhan penduduk hingga meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana. Pemerintah Kota, kata dia, berharap pembahasan Ranperda RTRW dapat segera dilakukan bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Perda.

“Kami dari pemerintah berharap Ranperda RTRW secepatnya dibahas bersama DPRD agar dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai acuan tata ruang Kota Ternate,” tambahnya.

Usai penyampaian pidato Wakil Wali Kota, interupsi disampaikan anggota DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng. Ia meminta waktu untuk menyampaikan sejumlah keresahan yang ditemuinya saat masa reses 2026.

Penyerahan dokumen Ranperda

Permintaan tersebut langsung direspons Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, untuk memberikan kesempatan kepada Ghifari.

Ia mengungkapkan tiga persoalan yang temui di lapangan. Pertama, pelayanan dasar kepada masyarakat yang dinilai masih belum optimal. Kedua, persoalan tata ruang Kota Ternate yang cenderung masih tumpang tindih termasuk penataan kawasan rawan bencana yang belum sesuai  rencana tata ruang.

Baca Juga :  Cerita Baik dari KTH Buku Manyeku di Pulau Hiri Kota Ternate

Ghifri menyentil bencana yang terjadi beberapa hari terakhir sebagai bukti belum ada keseriusan pemerintah dalam menerapkan tata ruang berbasis mitigasi.

Ketiga, persoalan status lahan di Kota Ternate yang ditemukan saat reses hingga kini belum terselesaikan. Seperti di Kelurahan Ubo-Ubo dan Kelurahan Maliaro.

” Persoalan lahan ini berpotensi memicu masalah sosial jika tidak segera ditangani” kata Ghifari.

Diketahui bahwa Ranperda yang diajukan Pemkot Ternate diantaranya :

1.Raperda perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

2.Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah

3.Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal

4.Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.

Sementara, lima Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Ternate diantaranya :

1.Ranperda Tentang Ketertiban Umum

2.Ranperda Tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan

3.Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

4.Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan

5.Ranperda Tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tak Sekadar Takjil, PSI Kota Ternate Bawa Senyum Ramadan ke Panti Asuhan
Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal
Obor Ela-Ela Dinyalakan di Kedaton Ternate Sambut Lailatul Qadar
SBGN Malut Imbau Buruh Tak Terprovokasi Isu UMP dan PHK Tambang
BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir
Kru Garda Nusantara Selamat, Kapal Tenggelam di Perairan Ternate
Keluarga Besar Tabloid Al-Kindi Reuni Ramadan, Teguhkan Komitmen
BPJN Malut : Proyek Jalan Nasional Digenjot Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:25 WIT

Tak Sekadar Takjil, PSI Kota Ternate Bawa Senyum Ramadan ke Panti Asuhan

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:59 WIT

Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:51 WIT

Obor Ela-Ela Dinyalakan di Kedaton Ternate Sambut Lailatul Qadar

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:19 WIT

SBGN Malut Imbau Buruh Tak Terprovokasi Isu UMP dan PHK Tambang

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:10 WIT

BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir

Berita Terbaru

Daerah

Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal

Selasa, 17 Mar 2026 - 18:59 WIT

Daerah

BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir

Selasa, 17 Mar 2026 - 02:10 WIT