Kasedata.id – DPRD Kota Ternate resmi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting pada Senin (19/1/2026). Agenda tersebut meliputi Paripurna ke-9 penutupan Masa Sidang I Tahun 2026, Paripurna ke-1 pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, serta Paripurna ke-2 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Ternate dan insiatif DPRD Kota Ternate.
Dalam forum tersebut, sejumlah Ranperda strategis mulai dibahas seperti Ranperda Insentif Penanaman Modal dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026-2045. Regulasi ini bakal menentukan arah pembangunan dan investasi daerah dalam jangka panjang.
Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, dalam pidatonya menegaskan sejumlah Ranperda tersebut penting untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan yang masih dihadapi Kota Ternate. Salah satu isu utama adalah masih lebarnya disparitas antarwilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nasri, penataan ulang RTRW menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan tidak lagi timpang dan dapat berjalan lebih adil serta terarah.
“Ranperda RTRW perlu ditata kembali dan ditetapkan menjadi Perda untuk periode 2026–2045 agar pembangunan Kota Ternate memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan,” ujar Nasri.
Ia juga menyetil sejumlah isu strategis lain yang tengah dihadapi Kota Ternate saat ini. Mulai dari tekanan pertumbuhan penduduk hingga meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana. Pemerintah Kota, kata dia, berharap pembahasan Ranperda RTRW dapat segera dilakukan bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Perda.
“Kami dari pemerintah berharap Ranperda RTRW secepatnya dibahas bersama DPRD agar dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai acuan tata ruang Kota Ternate,” tambahnya.
Usai penyampaian pidato Wakil Wali Kota, interupsi disampaikan anggota DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng. Ia meminta waktu untuk menyampaikan sejumlah keresahan yang ditemuinya saat masa reses 2026.

Permintaan tersebut langsung direspons Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, untuk memberikan kesempatan kepada Ghifari.
Ia mengungkapkan tiga persoalan yang temui di lapangan. Pertama, pelayanan dasar kepada masyarakat yang dinilai masih belum optimal. Kedua, persoalan tata ruang Kota Ternate yang cenderung masih tumpang tindih termasuk penataan kawasan rawan bencana yang belum sesuai rencana tata ruang.
Ghifri menyentil bencana yang terjadi beberapa hari terakhir sebagai bukti belum ada keseriusan pemerintah dalam menerapkan tata ruang berbasis mitigasi.
Ketiga, persoalan status lahan di Kota Ternate yang ditemukan saat reses hingga kini belum terselesaikan. Seperti di Kelurahan Ubo-Ubo dan Kelurahan Maliaro.
” Persoalan lahan ini berpotensi memicu masalah sosial jika tidak segera ditangani” kata Ghifari.
Diketahui bahwa Ranperda yang diajukan Pemkot Ternate diantaranya :
1.Raperda perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
2.Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
3.Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
4.Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.
Sementara, lima Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Ternate diantaranya :
1.Ranperda Tentang Ketertiban Umum
2.Ranperda Tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan
3.Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
4.Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan
5.Ranperda Tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar



![Ketua DPD PSI Kota Ternate, Jabar Abdul, bersama pengurus saat menyambangi panti asuhan untuk bernagi takji buka puasa [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/Picsart_26-03-18_23-05-16-887-225x129.jpg)

![Pemerintah Kota Ternate bersama Kesultanan Ternate saat menggelar prosesi adat Festival Ela-Ela menyambut malam Lailatul Qadar [Foto : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260317_045356-225x129.jpg)


