Ranperda 2026 Resmi Diparipurnakan DPRD Ternate

Senin, 19 Januari 2026 - 17:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, saat berpidato dalam sidang paripurna DPRD Kota Ternate [Foto : ongky/kasedata]

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, saat berpidato dalam sidang paripurna DPRD Kota Ternate [Foto : ongky/kasedata]

Kasedata.id – DPRD Kota Ternate resmi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting pada Senin (19/1/2026). Agenda tersebut meliputi Paripurna ke-9 penutupan Masa Sidang I Tahun 2026, Paripurna ke-1 pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, serta Paripurna ke-2 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Ternate dan insiatif DPRD Kota Ternate.

Dalam forum tersebut, sejumlah Ranperda strategis mulai dibahas seperti Ranperda Insentif Penanaman Modal dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026-2045. Regulasi ini bakal menentukan arah pembangunan dan investasi daerah dalam jangka panjang.

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, dalam pidatonya menegaskan sejumlah Ranperda tersebut penting untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan yang masih dihadapi Kota Ternate. Salah satu isu utama adalah masih lebarnya disparitas antarwilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nasri, penataan ulang RTRW menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan tidak lagi timpang dan dapat berjalan lebih adil serta terarah.

“Ranperda RTRW perlu ditata kembali dan ditetapkan menjadi Perda untuk periode 2026–2045 agar pembangunan Kota Ternate memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan,” ujar Nasri.

Baca Juga :  Ratusan Rumah Terendam Banjir di Desa Sumber Makmur, Dua Warga Hilang 

Ia juga menyetil sejumlah isu strategis lain yang tengah dihadapi Kota Ternate saat ini. Mulai dari tekanan pertumbuhan penduduk hingga meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana. Pemerintah Kota, kata dia, berharap pembahasan Ranperda RTRW dapat segera dilakukan bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Perda.

“Kami dari pemerintah berharap Ranperda RTRW secepatnya dibahas bersama DPRD agar dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai acuan tata ruang Kota Ternate,” tambahnya.

Usai penyampaian pidato Wakil Wali Kota, interupsi disampaikan anggota DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng. Ia meminta waktu untuk menyampaikan sejumlah keresahan yang ditemuinya saat masa reses 2026.

Penyerahan dokumen Ranperda

Permintaan tersebut langsung direspons Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, untuk memberikan kesempatan kepada Ghifari.

Ia mengungkapkan tiga persoalan yang temui di lapangan. Pertama, pelayanan dasar kepada masyarakat yang dinilai masih belum optimal. Kedua, persoalan tata ruang Kota Ternate yang cenderung masih tumpang tindih termasuk penataan kawasan rawan bencana yang belum sesuai  rencana tata ruang.

Baca Juga :  Warga Ternate Antusias Hadiri Kampanye Paslon SAMBUT

Ghifri menyentil bencana yang terjadi beberapa hari terakhir sebagai bukti belum ada keseriusan pemerintah dalam menerapkan tata ruang berbasis mitigasi.

Ketiga, persoalan status lahan di Kota Ternate yang ditemukan saat reses hingga kini belum terselesaikan. Seperti di Kelurahan Ubo-Ubo dan Kelurahan Maliaro.

” Persoalan lahan ini berpotensi memicu masalah sosial jika tidak segera ditangani” kata Ghifari.

Diketahui bahwa Ranperda yang diajukan Pemkot Ternate diantaranya :

1.Raperda perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

2.Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah

3.Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal

4.Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.

Sementara, lima Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Ternate diantaranya :

1.Ranperda Tentang Ketertiban Umum

2.Ranperda Tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan

3.Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

4.Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan

5.Ranperda Tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIT

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT