Aksi Warga Desak Audit Kades Guruapin Hingga Palang Kantor

Senin, 19 Januari 2026 - 20:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi unjuk rasa [dok : ridal/kasedata]

Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi unjuk rasa [dok : ridal/kasedata]

Kasedata.id – Puluhan Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar aksi unjuk rasa dengan memalang kantor desa sebagai bentuk protes atas buruknya tata kelola pemerintahan Desa, Senin (19/1/2026).

Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut :

1. Pemerintah Kecamatan kayoa dan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Guruapin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Inspektorat dan Aparat penegak hukum harus turun tangan mengaudit khusus pengelolaan APBDes.

3. Pemberian sanksi tegas kepada Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian tetap apabila terbukti melanggar hukum.

Baca Juga :  Air Laut, Panen Hujan, hingga Daur Ulang: Inovasi Pengelolaan Air Harita Nickel

Salah satu massa aksi, Irfandi Ikbal, mengatakan Kepala Desa Guruapin dinilai gagal menjalankan amanah yang diberikan masyarakat. Karena itu masyarakat menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Kepala Desa Guruapin

“Kami menilai Kepala Desa telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Mosi tidak percaya ini kami sampaikan berdasarkan fakta bahwa Kepala Desa tidak berada di wilayah tugas dan tidak menjalankan kewajiban berkantor selama berbulan-bulan, tanpa izin resmi dari atasan,” ujarnya.

Kata dia, Kepala Desa juga tidak adanya realisasi pambangunan fisik Desa selama dua tahun anggaran, yang merugikan kepentingan Masyarakat dan menghambat kemajuan Desa.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Mantan Calon Wali Kota Ternate Ditetapkan Tersangka

“Kepala Desa juga sudah menyalahgunakan aset Desa berupa mobil dinas untuk kepentingan usaha pribadi, yang melanggar aturan dan etika jabatan publik,” ucapnya.

Tindakan-tindakan tersebut menurutnya bertantangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya: pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban kepada Desa, pasal 29 tentang larangan penyalahgunaan wewenang dan aset Desa.

“Atas dasar itu, kami menilai Kepala Desa Guruapin telah kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik untuk memimpin Desa,” pungkasnya.

Kepala Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Rina Hamid, dalam upaya konfirmasi melalui Whatsapp belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIT

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT