Aksi Warga Desak Audit Kades Guruapin Hingga Palang Kantor

Senin, 19 Januari 2026 - 20:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi unjuk rasa [dok : ridal/kasedata]

Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi unjuk rasa [dok : ridal/kasedata]

Kasedata.id – Puluhan Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar aksi unjuk rasa dengan memalang kantor desa sebagai bentuk protes atas buruknya tata kelola pemerintahan Desa, Senin (19/1/2026).

Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut :

1. Pemerintah Kecamatan kayoa dan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Guruapin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Inspektorat dan Aparat penegak hukum harus turun tangan mengaudit khusus pengelolaan APBDes.

3. Pemberian sanksi tegas kepada Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian tetap apabila terbukti melanggar hukum.

Baca Juga :  Breakwater Toniku, Upaya BWS Malut Lindungi Pesisir Halbar

Salah satu massa aksi, Irfandi Ikbal, mengatakan Kepala Desa Guruapin dinilai gagal menjalankan amanah yang diberikan masyarakat. Karena itu masyarakat menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Kepala Desa Guruapin

“Kami menilai Kepala Desa telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Mosi tidak percaya ini kami sampaikan berdasarkan fakta bahwa Kepala Desa tidak berada di wilayah tugas dan tidak menjalankan kewajiban berkantor selama berbulan-bulan, tanpa izin resmi dari atasan,” ujarnya.

Kata dia, Kepala Desa juga tidak adanya realisasi pambangunan fisik Desa selama dua tahun anggaran, yang merugikan kepentingan Masyarakat dan menghambat kemajuan Desa.

Baca Juga :  Tambang Ilegal di Halsel Diduga Masih Beroperasi 

“Kepala Desa juga sudah menyalahgunakan aset Desa berupa mobil dinas untuk kepentingan usaha pribadi, yang melanggar aturan dan etika jabatan publik,” ucapnya.

Tindakan-tindakan tersebut menurutnya bertantangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya: pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban kepada Desa, pasal 29 tentang larangan penyalahgunaan wewenang dan aset Desa.

“Atas dasar itu, kami menilai Kepala Desa Guruapin telah kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik untuk memimpin Desa,” pungkasnya.

Kepala Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Rina Hamid, dalam upaya konfirmasi melalui Whatsapp belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81
DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan
Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa
Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT
HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah
Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi
81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:37 WIT

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:19 WIT

DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:22 WIT

Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIT

Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara

Berita Terbaru

GABDIKA Malut saat menggelar Gashuku dan Ujian Kenaikan Sabuk Perdana yang berlangsung di Pantai Tobololo Kota Ternate

Olahraga

Ujian Perdana, GABDIKA Malut Perkuat Pembinaan Karateka Muda

Senin, 17 Agu 2026 - 19:17 WIT