Aksi Warga Desak Audit Kades Guruapin Hingga Palang Kantor

Senin, 19 Januari 2026 - 20:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi unjuk rasa [dok : ridal/kasedata]

Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi unjuk rasa [dok : ridal/kasedata]

Kasedata.id – Puluhan Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar aksi unjuk rasa dengan memalang kantor desa sebagai bentuk protes atas buruknya tata kelola pemerintahan Desa, Senin (19/1/2026).

Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut :

1. Pemerintah Kecamatan kayoa dan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Guruapin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Inspektorat dan Aparat penegak hukum harus turun tangan mengaudit khusus pengelolaan APBDes.

3. Pemberian sanksi tegas kepada Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian tetap apabila terbukti melanggar hukum.

Baca Juga :  Dana Desa Busua Disorot, IPMB Minta Inspektorat Halsel Bertindak

Salah satu massa aksi, Irfandi Ikbal, mengatakan Kepala Desa Guruapin dinilai gagal menjalankan amanah yang diberikan masyarakat. Karena itu masyarakat menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Kepala Desa Guruapin

“Kami menilai Kepala Desa telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Mosi tidak percaya ini kami sampaikan berdasarkan fakta bahwa Kepala Desa tidak berada di wilayah tugas dan tidak menjalankan kewajiban berkantor selama berbulan-bulan, tanpa izin resmi dari atasan,” ujarnya.

Kata dia, Kepala Desa juga tidak adanya realisasi pambangunan fisik Desa selama dua tahun anggaran, yang merugikan kepentingan Masyarakat dan menghambat kemajuan Desa.

Baca Juga :  471 Guru di Halsel Belum Nikmati Tunjangan Dacil

“Kepala Desa juga sudah menyalahgunakan aset Desa berupa mobil dinas untuk kepentingan usaha pribadi, yang melanggar aturan dan etika jabatan publik,” ucapnya.

Tindakan-tindakan tersebut menurutnya bertantangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya: pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban kepada Desa, pasal 29 tentang larangan penyalahgunaan wewenang dan aset Desa.

“Atas dasar itu, kami menilai Kepala Desa Guruapin telah kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik untuk memimpin Desa,” pungkasnya.

Kepala Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Rina Hamid, dalam upaya konfirmasi melalui Whatsapp belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate
Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar
Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian
Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate
Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan
Kebakaran Dekat Sungai Akelamo, Pemdes Kawasi Koordinasikan Penanganan
Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan
11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:03 WIT

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:57 WIT

Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:22 WIT

Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan

Berita Terbaru

Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo, Kabupaten Halmahera Selatan [dok : kasedata]

Daerah

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Okt 2026 - 12:54 WIT