Aksi Warga Desak Audit Kades Guruapin Hingga Palang Kantor

Senin, 19 Januari 2026 - 20:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi unjuk rasa [dok : ridal/kasedata]

Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi unjuk rasa [dok : ridal/kasedata]

Kasedata.id – Puluhan Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar aksi unjuk rasa dengan memalang kantor desa sebagai bentuk protes atas buruknya tata kelola pemerintahan Desa, Senin (19/1/2026).

Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut :

1. Pemerintah Kecamatan kayoa dan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Guruapin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Inspektorat dan Aparat penegak hukum harus turun tangan mengaudit khusus pengelolaan APBDes.

3. Pemberian sanksi tegas kepada Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian tetap apabila terbukti melanggar hukum.

Baca Juga :  Sambut FAM-SAH Penuh Meriah, Ini Kata Tokoh Politik di Desa Bega

Salah satu massa aksi, Irfandi Ikbal, mengatakan Kepala Desa Guruapin dinilai gagal menjalankan amanah yang diberikan masyarakat. Karena itu masyarakat menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Kepala Desa Guruapin

“Kami menilai Kepala Desa telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Mosi tidak percaya ini kami sampaikan berdasarkan fakta bahwa Kepala Desa tidak berada di wilayah tugas dan tidak menjalankan kewajiban berkantor selama berbulan-bulan, tanpa izin resmi dari atasan,” ujarnya.

Kata dia, Kepala Desa juga tidak adanya realisasi pambangunan fisik Desa selama dua tahun anggaran, yang merugikan kepentingan Masyarakat dan menghambat kemajuan Desa.

Baca Juga :  Sekda Sampaikan Pesan Bupati Soal TPP dan MCP KPK

“Kepala Desa juga sudah menyalahgunakan aset Desa berupa mobil dinas untuk kepentingan usaha pribadi, yang melanggar aturan dan etika jabatan publik,” ucapnya.

Tindakan-tindakan tersebut menurutnya bertantangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya: pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban kepada Desa, pasal 29 tentang larangan penyalahgunaan wewenang dan aset Desa.

“Atas dasar itu, kami menilai Kepala Desa Guruapin telah kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik untuk memimpin Desa,” pungkasnya.

Kepala Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Rina Hamid, dalam upaya konfirmasi melalui Whatsapp belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tak Sekadar Takjil, PSI Kota Ternate Bawa Senyum Ramadan ke Panti Asuhan
Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal
Obor Ela-Ela Dinyalakan di Kedaton Ternate Sambut Lailatul Qadar
SBGN Malut Imbau Buruh Tak Terprovokasi Isu UMP dan PHK Tambang
BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir
Kru Garda Nusantara Selamat, Kapal Tenggelam di Perairan Ternate
Keluarga Besar Tabloid Al-Kindi Reuni Ramadan, Teguhkan Komitmen
BPJN Malut : Proyek Jalan Nasional Digenjot Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:25 WIT

Tak Sekadar Takjil, PSI Kota Ternate Bawa Senyum Ramadan ke Panti Asuhan

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:59 WIT

Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:51 WIT

Obor Ela-Ela Dinyalakan di Kedaton Ternate Sambut Lailatul Qadar

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:19 WIT

SBGN Malut Imbau Buruh Tak Terprovokasi Isu UMP dan PHK Tambang

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:10 WIT

BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir

Berita Terbaru

Daerah

Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal

Selasa, 17 Mar 2026 - 18:59 WIT

Daerah

BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir

Selasa, 17 Mar 2026 - 02:10 WIT