UPP Jelaskan Tiket Angkutan Laut Jelang Lebaran 

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Idham [sukarsi/kasedata]

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Idham [sukarsi/kasedata]

Kasedata.id — Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Idham A. Basir, menjelaskan kewenangan penetapan tarif angkutan penumpang laut, mekanisme penjualan tiket, serta pentingnya pendataan penumpang demi keselamatan pelayaran terutama jelang lebaran 1447 Hijriah.

Idham menjelaskan, penetapan tarif angkutan penumpang laut mengacu pada  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2026 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri.

Dalam regulasi itu, kewenangan penetapan tarif dibagi berdasarkan jenis dan cakupan trayek. Untuk angkutan penumpang laut dalam satu jaringan trayek antarwilayah dan antarprovinsi, tarif ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Sementara, angkutan penumpang laut antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur, dan trayek yang melintasi antar desa atau dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, penetapan tarif oleh Menteri Perhubungan didasarkan pada usulan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan untuk tarif kabupaten/kota dalam satu provinsi, usulan disampaikan oleh kepala dinas perhubungan provinsi kepada gubernur.

Baca Juga :  Malut Rancang Perda Ibu Hamil dan Anak di Pulau Terpencil

“Dalam proses penetapan tarif, usulan harus dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha transportasi laut, pengguna jasa, serta perwakilan masyarakat,” ujar Idham.

Setelah tarif ditetapkan, lanjutnya, pemerintah wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam jangka waktu tertentu, yakni 15 hingga 30 hari sebelum tarif diberlakukan. Evaluasi tarif juga dilakukan secara berkala setiap enam bulan oleh kepala dinas perhubungan provinsi atau kabupaten/kota.

Terkait penjualan tiket dan keagenan kapal, Idham menyampaikan bahwa hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.

Dalam mekanismenya, perusahaan angkutan laut dapat menjual tiket secara langsung seperti dilakukan oleh PT Pelni. Selain itu, perusahaan angkutan laut juga dapat menunjuk perusahaan keagenan untuk mengurus penjualan tiket dan kepentingan kapal lainnya sebagaimana praktik pada kapal-kapal swasta.

“Keagenan bertanggung jawab penuh atas urusan kapal mulai dari penjualan tiket, pengurusan sertifikat kapal, hingga dokumen awak kapal, sebagai perpanjangan tangan pemilik kapal,” jelasnya.

Baca Juga :  FKUB Kepulauan Sula Gelar Dialog Pilkada Damai

Idham juga menekankan pentingnya keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Ia mengimbau penumpang agar menggunakan identitas asli saat membeli tiket, baik secara manual maupun daring, serta menghindari praktik percaloan.

Menurutnya, data penumpang yang tercantum dalam manifes kapal menjadi dasar pemenuhan hak penumpang, termasuk asuransi dan ganti rugi apabila terjadi insiden. Seluruh penumpang, termasuk bayi dan anak-anak, wajib terdata secara lengkap dalam manifes.

“Penertiban jumlah penumpang dan data manifes harus dilakukan secara rutin, tidak hanya pada musim angkutan khusus seperti Lebaran, agar budaya keselamatan benar-benar terbentuk,” tegasnya.

Sebagai penutup, Idham menyampaikan bahwa posko angkutan Lebaran akan dibuka mulai 13 hingga 30 Maret mendatang. Posko lebaran ini bertujuan memastikan pengawasan, penegasan, dan penertiban angkutan laut berjalan optimal, dengan keselamatan sebagai prioritas utama terutama jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIT

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT