Kasedata.id — Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Idham A. Basir, menjelaskan kewenangan penetapan tarif angkutan penumpang laut, mekanisme penjualan tiket, serta pentingnya pendataan penumpang demi keselamatan pelayaran terutama jelang lebaran 1447 Hijriah.
Idham menjelaskan, penetapan tarif angkutan penumpang laut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2026 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri.
Dalam regulasi itu, kewenangan penetapan tarif dibagi berdasarkan jenis dan cakupan trayek. Untuk angkutan penumpang laut dalam satu jaringan trayek antarwilayah dan antarprovinsi, tarif ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Sementara, angkutan penumpang laut antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur, dan trayek yang melintasi antar desa atau dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan bupati atau wali kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, penetapan tarif oleh Menteri Perhubungan didasarkan pada usulan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan untuk tarif kabupaten/kota dalam satu provinsi, usulan disampaikan oleh kepala dinas perhubungan provinsi kepada gubernur.
“Dalam proses penetapan tarif, usulan harus dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha transportasi laut, pengguna jasa, serta perwakilan masyarakat,” ujar Idham.
Setelah tarif ditetapkan, lanjutnya, pemerintah wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam jangka waktu tertentu, yakni 15 hingga 30 hari sebelum tarif diberlakukan. Evaluasi tarif juga dilakukan secara berkala setiap enam bulan oleh kepala dinas perhubungan provinsi atau kabupaten/kota.
Terkait penjualan tiket dan keagenan kapal, Idham menyampaikan bahwa hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
Dalam mekanismenya, perusahaan angkutan laut dapat menjual tiket secara langsung seperti dilakukan oleh PT Pelni. Selain itu, perusahaan angkutan laut juga dapat menunjuk perusahaan keagenan untuk mengurus penjualan tiket dan kepentingan kapal lainnya sebagaimana praktik pada kapal-kapal swasta.
“Keagenan bertanggung jawab penuh atas urusan kapal mulai dari penjualan tiket, pengurusan sertifikat kapal, hingga dokumen awak kapal, sebagai perpanjangan tangan pemilik kapal,” jelasnya.
Idham juga menekankan pentingnya keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Ia mengimbau penumpang agar menggunakan identitas asli saat membeli tiket, baik secara manual maupun daring, serta menghindari praktik percaloan.
Menurutnya, data penumpang yang tercantum dalam manifes kapal menjadi dasar pemenuhan hak penumpang, termasuk asuransi dan ganti rugi apabila terjadi insiden. Seluruh penumpang, termasuk bayi dan anak-anak, wajib terdata secara lengkap dalam manifes.
“Penertiban jumlah penumpang dan data manifes harus dilakukan secara rutin, tidak hanya pada musim angkutan khusus seperti Lebaran, agar budaya keselamatan benar-benar terbentuk,” tegasnya.
Sebagai penutup, Idham menyampaikan bahwa posko angkutan Lebaran akan dibuka mulai 13 hingga 30 Maret mendatang. Posko lebaran ini bertujuan memastikan pengawasan, penegasan, dan penertiban angkutan laut berjalan optimal, dengan keselamatan sebagai prioritas utama terutama jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar




![Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Idham [sukarsi/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260301_011416-225x129.jpg)

![Pengurus Ternate Jeep Community (TJC) saat berbagi takjil buah kelapa di depan Kadaton Kesultanan Ternate, bertepatan dengan hari jadi ke-11 atau anniversary TJC [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260301_000316-225x129.jpg)

![Advokat Frangki Luang [Iin Afriyanti/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260228_224621-225x129.jpg)