Bantah Keluarkan Tujuh Anak, Kadinsos Malut Akui Lalai

Senin, 23 Juni 2025 - 20:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Budi Sentosa, Ternate/Kepala UPTD Susan E. Garusim/Kadinsos Provinsi Malut Zen Kasim || dok : kasedata

Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Budi Sentosa, Ternate/Kepala UPTD Susan E. Garusim/Kadinsos Provinsi Malut Zen Kasim || dok : kasedata

Kasedata.id – Polemik pengeluaran tujuh anak asuh dari Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Budi Sentosa, Ternate, Maluku Utara, belum lama ini menuai sorotan publik. Kendati, Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa, Susan E. Garusim, angkat bicara dan membantah tudingan bahwa kebijakan tersebut diambil secara sepihak.

Dalam keterangannya kepada media, Senin (23/6/2025), Susan menegaskan langkah pengembalian tujuh anak ke pihak keluarga telah melalui prosedur internal termasuk persetujuan dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Maluku Utara.

“Langkah itu bukan keputusan pribadi. Kami sudah koordinasi dengan pimpinan, ada tanda tangan persetujuan dari Kepala Dinas. Selain itu, pihak keluarga juga dilibatkan dalam prosesnya,” jelas Susan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil asesmen. Dimana usia anak-anak tersebut sudah mencapai 18 tahun yakni batas maksimal untuk pengasuhan di panti.

Baca Juga :  Baju Dinas DPRD Ternate Tembus Setengah Miliar, Ini Penjelasan Sekwan

Menurut Susan, selain usia anak namun faktor perilaku juga menjadi pertimbangan. Ia menyebutkan beberapa anak tersebut sering kali menunjukkan perilaku yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan panti.

“Kami telah berupaya membentuk karakter mereka. Namun, beberapa perilaku yang cukup fatal memaksa kami mengambil langkah untuk melindungi anak-anak lainnya,” tegasnya.

Susan juga menambahkan bahwa sebelum masalah ini mencuat, panti telah mereunifikasi 12 anak lainnya secara bertahap kepada keluarga masing-masing, sesuai prosedur.

Akui Kelalaian Administratif

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen yang menjadi dasar keputusan pengeluaran tujuh anak tersebut. Namun ia mengaku lalai karena tidak tahun menahu sepenuhnya isi dokumen yang disodorkan pada waktu itu.

Baca Juga :  KPU Resmi Tetapkan Tauhid-Nasri, DPRD Ternate Siapkan Paripurna

“Saya kira yang ditandatangani itu hanya piagam kelulusan anak-anak. Ternyata di dalamnya ada lampiran pengesahan pengeluaran tujuh anak itu,” ungkap Zen.

Pasca polemik ini mencuat, Zen menyatakan pihaknya telah melakukan pertemuan internal bersama Kepala UPTD PSAA untuk membahas dan berencana mengkaji ulang keputusan tersebut untuk mengembalikan anak-anak itu ke panti.

Meski demikian, dirinya sangat menyayangkan keputusan Kepala UPTD PSAA yang menurutnya kurang mempertimbangkan fungsi utama lembaga sebagai pelindung dan pembina anak-anak dari berbagai latar belakang.

“Tugas panti bukan mengusir, tapi mendidik dan membina. Kalau mereka merokok atau punya perilaku menyimpang, justru di sinilah tempat mereka ditempa agar berubah,” tutup Zen. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

PT Smart Marsindo Dinilai Konsisten Dukung Pendidikan di Pulau Gebe
Selangkah Lagi, RSJ Sofifi Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan
Surati Mendagri, Pemprov Malut Pastikan Status Sah Kepemilikan 3 Pulau di Halteng
Pemda Halsel Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik
Wujud Kepedulian, Pemprov Malut dan Pihak Perusahaan Serahkan Santunan Kematian
Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat
8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat
Jelang Mubes MKGR, Dua Figur Mus Tunjukkan Pengaruh Tingkat Nasional

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:05 WIT

PT Smart Marsindo Dinilai Konsisten Dukung Pendidikan di Pulau Gebe

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIT

Selangkah Lagi, RSJ Sofifi Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

Senin, 21 Juli 2025 - 21:19 WIT

Surati Mendagri, Pemprov Malut Pastikan Status Sah Kepemilikan 3 Pulau di Halteng

Senin, 21 Juli 2025 - 20:35 WIT

Pemda Halsel Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik

Senin, 21 Juli 2025 - 15:47 WIT

Menyusul, 5 Eks Pejabat Pemprov Malut Era AGK Bakal Dipecat

Berita Terbaru

Kepala sekolah SMP Muhammadiyah Ternate, Taib Zen || Foto : sukarsi_kasedata

Pendidikan

Sekolah Swasta di Ternate Keluhkan Program MBG

Senin, 21 Jul 2025 - 18:42 WIT