KPU Resmi Tetapkan Tauhid-Nasri, DPRD Ternate Siapkan Paripurna

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Latar kantor DPRD Kota Ternate/Sekwan DPRD Aldhy Ali

Latar kantor DPRD Kota Ternate/Sekwan DPRD Aldhy Ali

Kasedata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate secara resmi menetapkan Muhammad Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar (Tauhid-Nasri) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Kota Ternate pada Rabu (5/2/2025), setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, DPRD Kota Ternate akan menggelar sidang paripurna terkait pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2019 serta pengangkatan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024. Sidang paripurna dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.

Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, menyatakan agenda paripurna telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD dan kini tinggal menunggu hasil pleno penetapan dari KPU.

“Sesuai koordinasi dengan pimpinan DPRD, kemungkinan paripurna digelar pada hari Senin,” ujar Aldhy saat ditemui sejumlah wartawan.

Ia menjelaskan bahwa setelah DPRD menerima surat keputusan penetapan dari KPU beserta dokumen pendukung seperti putusan MK dan beberapa berkas lainnya, paripurna segera dilaksanakan.

Suasana rapat pleno terbuka oleh KPU Kota Ternate, Rabu (5/2/2025) || Foto : Lesy kasedata.id

Sesuai hasil rapat koordinasi ketua DPRD dan sekretaris daerah se-Indonesia, paripurna wajib digelar dalam tiga hari setelah keputusan pleno KPU diterima. Namun, karena hari ketiga jatuh pada Sabtu yang merupakan hari libur, maka paripurna baru bisa dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Copot Dua Plt Kepala Dinas

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, dan batas penyampaian seluruh dokumen hasil pleno KPU memang sampai hari Senin,” tambahnya.

Aldhy memastikan seluruh dokumen usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah terpilih telah dipersiapkan.

“Usulan pengangkatan itu terdiri dari sekitar 11 dokumen. Jika KPU menyerahkannya hari ini, maka DPRD hanya perlu melengkapi surat pengantar dan berita acara paripurna. Setelah itu, kami tinggal menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi,” pungkasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
PKB Maluku Utara Panaskan Mesin Politik, Kursi DPR RI Jadi Target Utama
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Asma Ismail Siap Perkuat Aksi dan Politik Perempuan Bangsa Maluku Utara

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:09 WIT

PKB Maluku Utara Panaskan Mesin Politik, Kursi DPR RI Jadi Target Utama

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT