Baju Dinas DPRD Ternate Tembus Setengah Miliar, Ini Penjelasan Sekwan

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate Aldhy Ali || Foto : istimewa

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate Aldhy Ali || Foto : istimewa

Kasedata.id – Anggaran pengadaan baju dinas bagi 30 anggota DPRD Kota Ternate tahun 2025 segera direalisasikan oleh Sekretariat Dewan. Nilainya mencapai Rp539 juta atau setengah miliar.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate Aldhy Ali, kepada sejumlah media pada Selasa (1/7/2025), menjelaskan  pengadaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

“Setiap daerah wajib menganggarkan hak-hak anggota DPRD melalui APBD sebagaimana diatur dalam PP. Di dalamnya termasuk hak untuk medical check-up, tunjangan transportasi, dan juga baju dinas,” jelas Aldhy.

Menurutnya, masing-masing anggota DPRD akan menerima lima setelan baju dinas dalam setahun. Jika dirinci maka total anggaran sebesar Rp539 juta berarti satu anggota mendapatkan alokasi sekitar Rp17.966.666 untuk lima pasang seragam.

Menanggapi pertanyaan soal pengeluaran anggaran tersebut di tengah kebijakan efisiensi, Aldhy menegaskan bahwa kebijakan penghematan tidak berlaku untuk hak-hak personal anggota dewan.

Baca Juga :  Hasil Seleksi Kesehatan Calon Paskibraka Kota Ternate Resmi Diumumkan

“Surat edaran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 hingga surat edaran Kemendagri Nomor 900/833/SJ secara jelas tidak menyasar hak-hak individu. Yang harus diefisiensikan adalah program penunjang yang ada di sub menu kegiatan,” tegasnya.

Aldhy menambahkan pengadaan baju dinas merupakan kegiatan rutin tahunan dan tidak bisa serta-merta dihapus karena merupakan bagian dari hak yang dilindungi dalam regulasi. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT