Butuh Kajian Mendalam, Plaza Gamalama Jadi RSUD Ternate 

Rabu, 16 April 2025 - 18:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Farijal S. Teng. || Dok : Ilham_Kasedata

Farijal S. Teng. || Dok : Ilham_Kasedata

Kasedata.id – Rencana Pemerintah Kota Ternate untuk mengalihfungsikan Plaza Gamalama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ditanggapi Komisi II DPRD Kota Ternate.

Ketua Komisi II, Farijal Teng, menegaskan langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara gegabah tanpa melalui kajian teknis menyeluruh terutama kelayakan struktur bangunan.

Menurut Farijal, transformasi sebuah bangunan komersial menjadi fasilitas layanan kesehatan tidak sekadar mengganti fungsi, melainkan menyangkut keselamatan jiwa manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bangunan semula dirancang sebagai pusat perbelanjaan itu jelas berbeda kebutuhan teknisnya dengan rumah sakit. Perlu ada kajian mendalam terhadap struktur dan desain bangunan,” katanya kepada media, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga :  Komitmen Membangun Mangoli Barat, FAM-SAH Beri Semangat Kemenangan

Ia menyarankan Pemkot Ternate agar tidak hanya fokus pada urgensi ketersediaan RSUD, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terutama dari sisi keselamatan pasien dan masyarakat yang beraktifitas di pusat Kota.

“Perubahan fungsi bangunan akan membawa konsekuensi pada struktur eksisting. Misalnya, jika lantai satu dijadikan area parkir dan UGD maka harus ada pembongkaran dinding. Itu akan memengaruhi kolom dan balok utama bangunan,” ungkapnya.

Farijal bahkan mengingatkan soal potensi kegagalan struktur jika modifikasi dilakukan sembarangan.

“Penghilangan dinding bisa menyebabkan fenomena short column yang membuat struktur bangunan berisiko roboh saat terjadi gempa. Ini bahaya besar yang harus jadi perhatian utama Pemkot,” ujarnya.

Baca Juga :  Sepak Bola, Senyum, dan Mimpi Anak Sulamadaha

Tak hanya itu, Farijal juga menyinggung Permenkes RI Nomor 40 Tahun 2022 tentang persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan rumah sakit.

“Ada banyak kriteria yang tidak terpenuhi jika Plaza Gamalama dipaksakan menjadi RSUD. Mulai dari luas lahan, akses masuk, sistem tata udara, arsitektur, hingga instalasi air limbah tidak sesuai standar teknis rumah sakit,” jelasnya.

Farijal menambahkan bahwa rencana alih fungsi ini tidak bisa dilandasi semata-mata oleh kebutuhan fasilitas kesehatan, melainkan harus berpijak pada kajian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. (*)

Penulis : Ilham Mansur

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah
BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka
Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat
Ritual Sigofi Ake Sambut HUT Kemerdekaan di Ternate
Pemkab Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Wabup Sula Hadiri Penutupan Karya Bhakti TNI 

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WIT

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:12 WIT

500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:10 WIT

BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:27 WIT

Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat

Berita Terbaru

Daerah

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:23 WIT