Butuh Kajian Mendalam, Plaza Gamalama Jadi RSUD Ternate 

Rabu, 16 April 2025 - 18:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Farijal S. Teng. || Dok : Ilham_Kasedata

Farijal S. Teng. || Dok : Ilham_Kasedata

Kasedata.id – Rencana Pemerintah Kota Ternate untuk mengalihfungsikan Plaza Gamalama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ditanggapi Komisi II DPRD Kota Ternate.

Ketua Komisi II, Farijal Teng, menegaskan langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara gegabah tanpa melalui kajian teknis menyeluruh terutama kelayakan struktur bangunan.

Menurut Farijal, transformasi sebuah bangunan komersial menjadi fasilitas layanan kesehatan tidak sekadar mengganti fungsi, melainkan menyangkut keselamatan jiwa manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bangunan semula dirancang sebagai pusat perbelanjaan itu jelas berbeda kebutuhan teknisnya dengan rumah sakit. Perlu ada kajian mendalam terhadap struktur dan desain bangunan,” katanya kepada media, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga :  Wali Kota Didesak Evaluasi Direktur Teknis Perumda Ake Gaale Ternate

Ia menyarankan Pemkot Ternate agar tidak hanya fokus pada urgensi ketersediaan RSUD, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terutama dari sisi keselamatan pasien dan masyarakat yang beraktifitas di pusat Kota.

“Perubahan fungsi bangunan akan membawa konsekuensi pada struktur eksisting. Misalnya, jika lantai satu dijadikan area parkir dan UGD maka harus ada pembongkaran dinding. Itu akan memengaruhi kolom dan balok utama bangunan,” ungkapnya.

Farijal bahkan mengingatkan soal potensi kegagalan struktur jika modifikasi dilakukan sembarangan.

“Penghilangan dinding bisa menyebabkan fenomena short column yang membuat struktur bangunan berisiko roboh saat terjadi gempa. Ini bahaya besar yang harus jadi perhatian utama Pemkot,” ujarnya.

Baca Juga :  Bimtek Siskeudes, Dorong Transparansi Keuangan Desa di Halsel

Tak hanya itu, Farijal juga menyinggung Permenkes RI Nomor 40 Tahun 2022 tentang persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan rumah sakit.

“Ada banyak kriteria yang tidak terpenuhi jika Plaza Gamalama dipaksakan menjadi RSUD. Mulai dari luas lahan, akses masuk, sistem tata udara, arsitektur, hingga instalasi air limbah tidak sesuai standar teknis rumah sakit,” jelasnya.

Farijal menambahkan bahwa rencana alih fungsi ini tidak bisa dilandasi semata-mata oleh kebutuhan fasilitas kesehatan, melainkan harus berpijak pada kajian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. (*)

Penulis : Ilham Mansur

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

KNPI Malut Tunjuk Hamdan Halil sebagai Caretaker KNPI Halteng
Plt Kepala BPJN Malut Gerak Cepat Tinjau Sejumlah Infrastruktur
Wagub Malut Tekankan Sinergi Pelestarian Budaya dan Penanganan Infrastruktur Desa
Dorong Birokrasi Modern, Pemprov Malut Latih ASN Kuasai Artificial Intelligence
Soal HIPMI Malut, Senior Imbau Tak Lagi Berpolemik
Aliansi Mei Bergerak Demo Disperindag Ternate
Gubernur Malut Ultimatum OPD, Kinerja dan PAD 2026 Wajib Tercapai
DPD RI Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Ternate

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:00 WIT

KNPI Malut Tunjuk Hamdan Halil sebagai Caretaker KNPI Halteng

Senin, 4 Mei 2026 - 20:02 WIT

Wagub Malut Tekankan Sinergi Pelestarian Budaya dan Penanganan Infrastruktur Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIT

Dorong Birokrasi Modern, Pemprov Malut Latih ASN Kuasai Artificial Intelligence

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32 WIT

Soal HIPMI Malut, Senior Imbau Tak Lagi Berpolemik

Senin, 4 Mei 2026 - 16:57 WIT

Aliansi Mei Bergerak Demo Disperindag Ternate

Berita Terbaru

Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman [Foto : sukarsi/kasedata]

Politik

Hindari Konflik, PKB Malut Gelar UKK Calon Ketua DPC

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15 WIT

Opini

Koperasi Merah Putih Simbol Besar Tanpa Fondasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:50 WIT