Kasedata.id – Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Maluku Utara tahun ini tak hanya menjadi momentum meneguhkan persatuan, tetapi juga ruang untuk menghidupkan kembali bahasa daerah di kalangan generasi muda. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mewajibkan seluruh SMA, SMK, dan SLB menggunakan bahasa daerah masing-masing pada bagian tertentu dalam upacara 28 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan bahasa lokal di tengah ancaman berkurangnya penutur aktif dari kalangan anak muda. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dikbud Malut Nomor 100.3.4.1/1512/2026 tentang Penggunaan Bahasa Daerah dalam Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026, yang ditandatangani Kepala Dikbud Malut, Abubakar Abdullah.
Abubakar mengatakan, bertepatan dengan Bulan Bahasa, peringatan Sumpah Pemuda harus dimanfaatkan untuk memperkuat kesadaran generasi muda terhadap kekayaan budaya daerah. Terlebih, Maluku Utara memiliki 19 bahasa daerah yang perlu dilindungi agar tidak kehilangan penutur dari generasi ke generasi.
“Persatuan bangsa tidak berarti kita meninggalkan bahasa daerah. Justru bahasa daerah merupakan bagian penting dari identitas, kekayaan budaya, dan jati diri masyarakat Maluku Utara yang harus kita jaga bersama,” ujar Abubakar, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, ancaman terhadap bahasa daerah bukan sekadar persoalan hilangnya kosakata dalam kehidupan sehari-hari. Di balik setiap bahasa tersimpan pengetahuan lokal, nilai kehidupan, sejarah, tradisi lisan, hingga kearifan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Kalau generasi muda tidak lagi mengenal dan menggunakan bahasa daerahnya, kita bukan hanya kehilangan kata-kata, tetapi juga berisiko kehilangan sebagian pengetahuan dan ingatan budaya masyarakat. Karena itu, pelestarian bahasa daerah harus dimulai dari keluarga dan diperkuat melalui pendidikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan bahasa daerah dalam upacara tidak dimaksudkan untuk menggeser kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Bahasa lokal hanya digunakan pada bagian tertentu sesuai arahan teknis, dengan tetap mengikuti ketentuan tata upacara resmi.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Dikbud Malut juga akan mengutus sejumlah pejabat eselon III menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah tertentu. Perhatian khusus diberikan kepada wilayah yang bahasa daerahnya menghadapi ancaman akibat semakin sedikitnya penutur aktif.
Upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni Hari Sumpah Pemuda. Dikbud Malut mendorong sekolah melanjutkan pelestarian bahasa daerah melalui pembelajaran, pendokumentasian cerita rakyat, serta pengarsipan tradisi lisan sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dijaga.
“Sekolah harus menjadi salah satu garda terdepan dalam menjaga kekayaan bahasa daerah. Kita ingin anak-anak Maluku Utara mampu berbahasa Indonesia dengan baik, menguasai pengetahuan global, tetapi tetap mengenal, menggunakan, dan bangga terhadap bahasa daerahnya sendiri,” pungkas Abubakar. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi








