Mahasiswa di Ternate Diciduk Saat Jemput Paket Berisi Ganja

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum mahasiswa beserta barang buktinya, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate || Foto : istimewa

Oknum mahasiswa beserta barang buktinya, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate || Foto : istimewa

Kasedata.id – Seorang mahasiswa berinisial AU (23) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate saat hendak mengambil paket berisi narkotika jenis ganja di sebuah jasa pengiriman. Penangkapan kepada AU disertai barang buktinya berlangsung di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Sabtu 2 Agustus 2025.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat menerima paket mencurigakan yang berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bruto mencapai 562,1 gram.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ternate. Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka saat mengambil paket,” ungkap AKP Umar Kombong, Senin (4/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, AU mengakui bahwa dirinya tidak mengenal secara pasti pengirim paket. Ia juga mengaku baru pertama kali terlibat aktivitas tersebut.

“Tersangka mengakui ini bukan pertama kalinya ia berurusan dengan peredaran narkotika,” tambah AKP Umar.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Ternate dalam memerangi peredaran gelap narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Baca Juga :  Kasus SARA di Pilkada Sula : Basir Makeang Divonis Bersalah, Denda Rp 4 Juta

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas AKP Umar.

Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ratusan Polisi Amankan Pengukuran Lahan TKBM, Warga Ternate Protes
Polisi di Ternate Bongkar Pengiriman Miras dari Sofifi
Perkara Dana Desa, PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea
DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang
Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:34 WIT

Ratusan Polisi Amankan Pengukuran Lahan TKBM, Warga Ternate Protes

Kamis, 10 September 2026 - 23:17 WIT

Polisi di Ternate Bongkar Pengiriman Miras dari Sofifi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Perkara Dana Desa, PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:11 WIT

DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Berita Terbaru

Letkol Lotus Malino Sihombing/Inisiatif pembantukan pengurus PGSI Maluku Utara yang berlangsung di Cafe Jarod Ternate [dok : kasedata.id]

Olahraga

Mantan Atlet Gulat Nasional Bawa Spirit Bentuk PGSI Malut

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:21 WIT