Miskomunikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula || Foto : istimewa

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula || Foto : istimewa

Kasedata.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, pada tahun 2021, dalam proses pendalaman oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul).

Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Chrishna Noya, mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut meski telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, namun pihaknya masih membutuhkan pendalaman seperti pemeriksan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti lainnya.

Raimond menjelaskan bahwa pada pemberitaan sebelumnya terdapat miskomunikasi dengan wartawan.

“ Berita sebelumnya hanya miskomunikasi dengan wartawan, jadi pemberitaan itu belum pasti (ada penetapan tersangka), karena kami sementara masih mendalaminya,” ujarnya pada Kamis, (05/6/2025).

Kendati, Raimond menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus ini akan dimintai keterangan lagi. Tujuan dilakukan penyidikan ini adalah untuk menemukan bukti yang pas.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan barang bukti lainnya. Jadi berita kemarin belum pasti, karena kami sementara mengumpulkan bukti-bukti lainnya, jadi semuanya sudah ada titik terang baru kami sampaikan,” pungkas Raimond.

Baca Juga :  FAM-SAH "Menang" di Pilkada 2024, Bukti Kepercayaan Masyarakat Menuju Sula Bahagia

Pada pemberitaan sebelumnya, Rabu kemarin (4/6/2025) dengan judul yang ditayangkan yakni,“ Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi tersangka” adalah miskomunikasi pemberitaan yang terlalu dini untuk disimpulkan dari proses penyidikan Kejaksaan. Karena itu, redaksi kasedata.id menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi
Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Kadis DKP Malut Pamit dari Gosale
Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti
Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai
Pemkot Ternate Bakal Serahkan Penghargaan untuk 62 Paskibraka
DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran
80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung
Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:25 WIT

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi

Selasa, 8 September 2026 - 16:56 WIT

Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Kadis DKP Malut Pamit dari Gosale

Selasa, 8 September 2026 - 14:15 WIT

Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti

Selasa, 8 September 2026 - 14:07 WIT

Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai

Senin, 7 September 2026 - 22:38 WIT

DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Prosesi MoU antara UMMU dan Klinik MDC Ternate [dok : Ani/kasedata]

Pendidikan

Perkuat Pendirian FKG UMMU, MDC Ternate Jadi Mitra Strategis

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:07 WIT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian. || dok : Kasedata.id

Daerah

Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti

Selasa, 8 Sep 2026 - 14:15 WIT

Nuryadin Rachman

Daerah

Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai

Selasa, 8 Sep 2026 - 14:07 WIT