Polisi di Halmahera Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkotika

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers terkait dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pulau Bacan || Foto : Ridal_kasedata

Konferensi pers terkait dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pulau Bacan || Foto : Ridal_kasedata

Kasedata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan (Halsel), menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pulau Bacan.

Kedua tersangka berinisial RA dan RN, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, dalam konfrence pers pada Kamis (8/5/2025) kemarin, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

RA salah satu tersangka, ditangkap pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sekitar pukul 23.30 WIT. Dari tangan RA, polisi menyita 16 linting ganja dengan berat bruto 3,72 gram, lima kertas rokok siap pakai, satu batang rokok bekas merek Marlboro, dan satu unit ponsel iPhone 8 Plus.

Sementara RN alias Oma, ditangkap pada Kamis, 1 Mei 2025, di lokasi yang sama, sekitar pukul 01.00 WIT. Dari RN, petugas mengamankan satu sachet plastik kecil berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram dan satu unit ponsel Vivo Y19s.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Hanguskan Bangunan Sekolah di Halsel

Kasat Narkoba Polres Halsel IPTU M. Adnan Nijar, menambahkan pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini.

“Untuk daerah asal kedua tersangka dan jalur peredarannya masih dalam pengembangan. Yang jelas, kasus ini tidak berdiri sendiri. Dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelas Adnan. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Perkara Dana Desa, PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea
DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang
Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki
Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi
Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Perkara Dana Desa, PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:11 WIT

DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:28 WIT

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Berita Terbaru

Nuryadin Rachman

Daerah

Dana Hibah 11 Parpol di Ternate Masuk Tahap Pencairan

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:46 WIT

Pendidikan

RSUD Chasan Boesoirie Dukung Penuh UMMU Buka FKG

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:14 WIT

Prosesi MoU antara UMMU dan Klinik MDC Ternate [dok : Ani/kasedata]

Pendidikan

Perkuat Pendirian FKG UMMU, MDC Ternate Jadi Mitra Strategis

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:07 WIT