Kasedata.id – Kepolisian Resor (Polres) Ternate resmi menetapkan Bripka RAP (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, PW (36).
Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota internal.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sejak laporan diterima. Proses penyelidikan melibatkan Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, yang merupakan anggota aktif Polri di Brimob Pelopor C Halmahera Selatan.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” ujar Kabid Humas dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie. Sementara itu, terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dinilai cukup.
“Ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya kekerasan terhadap anak korban. Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik telah mengajukan permintaan Visum et Repertum tambahan guna memperkuat pembuktian serta membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan.
Saat ini, tersangka telah ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tutupnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi








