Oknum Polisi Terlibat KDRT di Ternate Resmi Dipecat

Senin, 6 April 2026 - 15:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripka RAP alias Reychan saat ditahan dalam kasus KDRT terhadap istrinya Pipin Wulandari [Foto : istimewa]

Bripka RAP alias Reychan saat ditahan dalam kasus KDRT terhadap istrinya Pipin Wulandari [Foto : istimewa]

Kasedata.id – Majelis Etik Polda Maluku Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias Reychan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolres Ternate, Senin (6/4/2026).

RAP merupakan anggota C Pelopor Satuan Brimob Polda Malut itu diberhentikan karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Pipin Wulandari. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani dua kali operasi dan mengalami dampak fisik permanen.

Peristiwa kekerasan itu terjadi di Kota Ternate pada 22 Maret 2026. Korban sempat dilarikan ke RSUD Chasan Boesoiri Ternate untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni, menyatakan putusan PTDH merupakan hasil dari proses panjang yang dikawal keluarga korban. Ia menilai tindakan pelaku tidak manusiawi ini karena menyebabkan korban mengalami cacat seumur hidup.

“Hari ini Kapolda membuktikan komitmennya dengan menindak tegas oknum yang mencoreng institusi. Kami atas nama kuasa hukum dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan Bapak Kapolda Malut,” ujar Bahtiar.

Baca Juga :  Kasus SARA di Pilkada Sula : Basir Makeang Divonis Bersalah, Denda Rp 4 Juta

Selain sanksi etik, pihak keluarga juga terus mengawal proses pidana umum yang sedang berjalan. Laporan itu diharapkan segera dilimpahkan ke pengadilan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

RAP diketahui menerima putusan PTDH dan tidak mengajukan banding sehingga keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik melalui tagar #savepipinwulandari dan #tegakankeadilan sebagai bentuk dukungan terhadap korban KDRT di Maluku Utara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Rumah Warga Fitu di Ternate Hangus Terbakar
Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum
Pemuda di Ternate Ditemukan Gantung Diri, Gegerkan Warga Gambesi
Awas ! Sindikat Catut Nama Kejari Halbar Beraksi, Pelaku Sasar Pejabat Penting
Satu Pelajar Korban Jiwa dalam Kebakaran di Kalumata Ternate
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses
Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:17 WIT

Rumah Warga Fitu di Ternate Hangus Terbakar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:59 WIT

Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:47 WIT

Pemuda di Ternate Ditemukan Gantung Diri, Gegerkan Warga Gambesi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIT

Awas ! Sindikat Catut Nama Kejari Halbar Beraksi, Pelaku Sasar Pejabat Penting

Senin, 20 April 2026 - 14:27 WIT

Satu Pelajar Korban Jiwa dalam Kebakaran di Kalumata Ternate

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, diwawancarai usai rapat KKMP [Foto : sukarsi/kasedata]

Daerah

Pemkot, DPRD, dan TNI Bersinergi Percepat KKMP di Ternate

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15 WIT

Logo Himpunan Pengusaha Muda Indonesia

Daerah

Dinilai Tak Layak, Reagen-Rio Ditolak Maju HIPMI Malut

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIT