Kasedata.id – Front mahasiswa “Aliansi Mei Bergerak” menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Senin (4/5/2026).
Dalam aksi itu para orator menyoroti kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Gamalama. Mereka menilai proses relokasi tidak dilakukan sesuai prosedur serta kurang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi para pedagang.
Koordinator aksi, Asrul M. Jen Dosu, mengatakan pihaknya telah melakukan advokasi dan investigasi terhadap sejumlah pedagang. Dari hasil pendampingan, ditemukan bahwa lokasi relokasi yang ditempati sebagian pedagang berada di area permukiman warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa waktu lalu kami melakukan investigasi dan pendampingan terhadap pedagang di Barito. Kami melihat ada kekeliruan kebijakan karena sebagian pedagang direlokasi ke kawasan permukiman,” ujarnya.
Asrul mengakui kebijakan penataan itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014. Namun, menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang terkait zona larangan berjualan serta menyiapkan lokasi pengganti yang layak sebelum relokasi dilakukan.
“Memang ada dasar perda, tetapi seharusnya didahului sosialisasi yang jelas dan penyediaan tempat yang representatif bagi para pedagang,” katanya.
Selain itu, massa aksi juga mendorong pemerintah kota untuk melakukan penataan ulang pasar berdasarkan jenis dagangan agar lebih tertib dan tidak merugikan pedagang kecil.
Aksi dari mahasiswa itu berlangsung dengan pengawalan aparat dan diwarnai penyampaian tuntutan secara terbuka di depan kantor Disperindag Ternate. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar





![Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H. saat memasukan laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/05/Picsart_26-05-04_18-03-32-970-225x129.jpg)

