Kasedata.id – Polemik desakan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Wailoba yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menuai sorotan. Setelah sebelumnya dikritik Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), kini praktisi hukum Arman Kedafota mengingatkan pentingnya menjaga prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Arman menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghindari praktik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk upaya mengintervensi proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa di luar mekanisme hukum.
“Semua pihak harus menghindari praktik-praktik yang mengarah pada KKN. Upaya mengintervensi proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat kepala desa, apabila didorong oleh kepentingan di luar mekanisme hukum,” ujar Arman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, mekanisme pengangkatan, pemberhentian, maupun pemberhentian sementara kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Desa beserta aturan turunannya. Karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, evaluasi, dan ketentuan hukum, bukan tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Arman menilai seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif, memiliki tanggung jawab menjaga independensi proses pemerintahan.
“Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan publik dapat dipertahankan atau dicopot karena tekanan politik. Hal seperti itu bertentangan dengan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kepala daerah memang berkewajiban menerima aspirasi dari berbagai pihak seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, maupun elemen masyarakat lainnya. Namun, masukan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mengintervensi keputusan administrasi pemerintahan.
“Aspirasi politik merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi keputusan administrasi negara harus tetap berdiri di atas fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Arman juga mengingatkan para pejabat publik termasuk anggota DPRD, agar berhati-hati dalam melakukan manuver politik yang berkaitan dengan pergantian pejabat pemerintahan.
Menurutnya, penggunaan pengaruh politik untuk mendorong pergantian pejabat tanpa melalui mekanisme yang sah berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Ia berharap polemik di Desa Wailoba dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan.
“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan pemerintahan desa yang berjalan efektif. Jangan sampai proses pergantian pejabat menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi praktik KKN maupun intervensi politik di masa mendatang,” pungkasnya. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar







