Polemik Kades Wailoba, Praktisi Hukum Soroti Intervensi Politik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Arman Kedafota

Praktisi hukum Arman Kedafota

Kasedata.id – Polemik desakan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Wailoba yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menuai sorotan. Setelah sebelumnya dikritik Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), kini praktisi hukum Arman Kedafota mengingatkan pentingnya menjaga prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Arman menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghindari praktik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk upaya mengintervensi proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa di luar mekanisme hukum.

“Semua pihak harus menghindari praktik-praktik yang mengarah pada KKN. Upaya mengintervensi proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat kepala desa, apabila didorong oleh kepentingan di luar mekanisme hukum,” ujar Arman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, mekanisme pengangkatan, pemberhentian, maupun pemberhentian sementara kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Desa beserta aturan turunannya. Karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, evaluasi, dan ketentuan hukum, bukan tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga :  Diduga Bermasalah, Tiga Kades Dipanggil DPRD Halsel

Arman menilai seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif, memiliki tanggung jawab menjaga independensi proses pemerintahan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan publik dapat dipertahankan atau dicopot karena tekanan politik. Hal seperti itu bertentangan dengan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kepala daerah memang berkewajiban menerima aspirasi dari berbagai pihak seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, maupun elemen masyarakat lainnya. Namun, masukan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mengintervensi keputusan administrasi pemerintahan.

“Aspirasi politik merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi keputusan administrasi negara harus tetap berdiri di atas fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jabatan Kades di Kepulauan Sula Resmi Diperpanjang 8 Tahun, Dana Desa Disorot

Arman juga mengingatkan para pejabat publik termasuk anggota DPRD, agar berhati-hati dalam melakukan manuver politik yang berkaitan dengan pergantian pejabat pemerintahan.

Menurutnya, penggunaan pengaruh politik untuk mendorong pergantian pejabat tanpa melalui mekanisme yang sah berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Ia berharap polemik di Desa Wailoba dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan.

“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan pemerintahan desa yang berjalan efektif. Jangan sampai proses pergantian pejabat menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi praktik KKN maupun intervensi politik di masa mendatang,” pungkasnya. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara
Usai Owner Ditahan, Satu Leader Zahra Berkah Resmi Dilaporkan
Kadin Malut Siapkan Agenda Strategis Menuju Rakornas, Rapimprov Dibuka Ketum Anindya Bakrie 
KUA-PPAS 2027 Ditetapkan, Gubernur Malut Prioritaskan Empat Sektor Strategis
Ranperda APBD-P 2026 Disepakati, Pendapatan Malut Naik Rp 521,88 Miliar
Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas
Kepala BGN Siap Tutup Dapur MBG Bermasalah, Tak Peduli Punya Siapa
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:32 WIT

KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara

Selasa, 22 September 2026 - 18:02 WIT

Usai Owner Ditahan, Satu Leader Zahra Berkah Resmi Dilaporkan

Selasa, 22 September 2026 - 16:45 WIT

Kadin Malut Siapkan Agenda Strategis Menuju Rakornas, Rapimprov Dibuka Ketum Anindya Bakrie 

Selasa, 22 September 2026 - 14:27 WIT

KUA-PPAS 2027 Ditetapkan, Gubernur Malut Prioritaskan Empat Sektor Strategis

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIT

Ranperda APBD-P 2026 Disepakati, Pendapatan Malut Naik Rp 521,88 Miliar

Berita Terbaru

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]

Daerah

KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:32 WIT