Komunitas Konco Sandar Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dorong Masyarakat Berani Cegah Kekerasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komunitas Konco Sandar membahas penguatan perlindungan perempuan dan anak. || dok : Kasedata

Rapat Komunitas Konco Sandar membahas penguatan perlindungan perempuan dan anak. || dok : Kasedata

Kasedata.id Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan aturan dan penanganan setelah kekerasan terjadi. Kesadaran masyarakat untuk mengenali, mencegah, melaporkan, serta memberikan dukungan kepada korban menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Konco Sandar hadir sebagai gerakan berbasis komunitas yang mendorong penguatan literasi perlindungan perempuan dan anak sekaligus membangun ruang aman bagi kelompok rentan.

Gerakan ini membawa pesan bahwa perempuan dan anak memiliki hak untuk mendapatkan ruang yang aman, nyaman, bermartabat, serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan. Masyarakat pun didorong untuk tidak lagi memilih diam ketika menemukan persoalan yang mengancam keselamatan perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Konco Sandar, Triasih Kartikowati melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (8/8/2026) mengatakan penguatan literasi menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan yang dimulai dari lingkungan terdekat.

“Perempuan dan anak harus mendapatkan ruang aman. Untuk mewujudkannya, masyarakat perlu memiliki pengetahuan dan keberanian untuk mengenali kekerasan, mencegahnya, serta mengetahui bagaimana memberikan dukungan ketika ada perempuan atau anak yang membutuhkan pertolongan,” ujar Triasih.

Menurut Triasih, persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah, aparat penegak hukum maupun lembaga pendamping. Keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah dan komunitas memiliki peran besar karena menjadi ruang pertama tempat perempuan dan anak berinteraksi.

Pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Artinya, perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang serta keselamatan anak.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Nilai Laporan IDI Malut Tak Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

Selain itu, Pasal 59 UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam kondisi tertentu, termasuk anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, kejahatan seksual, eksploitasi serta penelantaran.

Karena itu, literasi perlindungan perlu diperluas hingga tingkat keluarga dan komunitas. Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, perundungan hingga kekerasan berbasis elektronik.

Dalam konteks kekerasan seksual, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 4 antara lain mencakup pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik, serta sejumlah bentuk kekerasan seksual lainnya.

Undang-undang tersebut juga memiliki tujuan yang lebih luas. Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2022 menempatkan pencegahan kekerasan seksual, penanganan dan perlindungan korban, pemulihan korban, penegakan hukum, serta penciptaan lingkungan tanpa kekerasan seksual sebagai bagian dari tujuan pengaturan.

“Literasi itu penting agar masyarakat tidak hanya tahu bahwa kekerasan itu salah, tetapi juga memahami bagaimana mengenalinya, bagaimana mencegahnya, bagaimana mendampingi korban, dan ke mana harus mencari bantuan. Pengetahuan harus menjadi kekuatan untuk menciptakan ruang aman,” tegas Triasih.

Sementara dalam lingkup rumah tangga, perlindungan masyarakat juga memiliki dasar hukum yang jelas. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengatur kewajiban masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan, memberikan perlindungan, serta membantu proses penanganan ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga. UU tersebut hingga kini berstatus berlaku.

Ketentuan tersebut mempertegas bahwa persoalan kekerasan bukan semata urusan privat yang harus didiamkan. Ketika keselamatan seseorang terancam, lingkungan sekitar memiliki ruang dan tanggung jawab untuk ikut mencegah agar kekerasan tidak berlanjut.

Baca Juga :  Hilang di Moya Saat Mendaki, Remaja Asal Kelurahan Ngade ditemukan Selamat

Sebagai pendamping komunitas, Triasih menilai kehadiran masyarakat menjadi mata rantai penting dalam upaya pencegahan. Komunitas dapat menjadi ruang pertama untuk mendengar keluhan, memberikan dukungan, membangun kesadaran sekaligus menghubungkan mereka yang membutuhkan bantuan dengan layanan yang tepat.

Konco Sandar karena itu tidak ingin sekadar menjadi gerakan kampanye. Gerakan ini diarahkan untuk membangun budaya saling peduli dan saling melindungi, terutama terhadap perempuan dan anak yang berada dalam situasi rentan.

Triasih menegaskan, ruang aman tidak selalu harus dimulai dari institusi besar. Ruang aman dapat dibangun dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah, komunitas hingga ruang digital.

“Kita ingin membangun kesadaran bahwa setiap orang bisa menjadi bagian dari perlindungan. Jangan menunggu kekerasan terjadi baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, dari pengetahuan, kepedulian dan keberanian untuk bersuara,” katanya.

Melalui penguatan literasi, Konco Sandar mendorong masyarakat agar semakin peka terhadap berbagai bentuk kekerasan dan mampu menciptakan lingkungan yang tidak mentoleransi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Gerakan ini sekaligus mengajak masyarakat mengubah budaya diam menjadi budaya peduli. Ketika perempuan dan anak membutuhkan perlindungan, lingkungan harus hadir sebagai tempat yang memberikan rasa aman, bukan justru menjadi sumber ketakutan.

Bagi Konco Sandar, perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar persoalan siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana sebuah masyarakat membangun budaya yang menghormati martabat manusia, mencegah kekerasan sejak dini, serta memastikan setiap perempuan dan anak dapat hidup, tumbuh dan beraktivitas dalam lingkungan yang aman.

“literasi hukum dan keberanian masyarakat untuk bertindak secara tepat menjadi bagian penting dari rantai perlindungan. Aturan telah memberikan landasan, tetapi kepedulian masyarakat menjadi kekuatan agar perlindungan tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang
Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki
Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi
Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP
Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah
Praktisi Hukum Nilai Laporan IDI Malut Tak Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:34 WIT

Komunitas Konco Sandar Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dorong Masyarakat Berani Cegah Kekerasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:28 WIT

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:06 WIT

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Berita Terbaru