Kasedata.id – Langkah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halmahera Barat, Muhammad Syarif Ali ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik di grup WhatsApp internal kini berubah menjadi polemik hukum yang menyita perhatian publik.
Sorotan keras datang dari praktisi hukum sekaligus Managing Partner Maulana Patra Law Firm, Maulana MPM Djamal Syah. Ia menilai laporan tersebut bukan hanya lemah secara konstruksi hukum, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Menurut Maulana, aparat penegak hukum tidak boleh melihat perkara ini hanya secara tekstual, melainkan harus memahami filosofi lahirnya KUHP Baru yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif, perlindungan kritik publik, dan pencegahan kriminalisasi berlebihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KUHP Baru hadir bukan untuk membungkam kritik, tetapi menjaga keseimbangan antara kehormatan individu dan kepentingan publik. Karena itu, perkara ini harus dibaca secara utuh dan hati-hati,” tegas Maulana, Kamis (21/5/2026).
IDI Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing
Maulana menegaskan, dugaan pencemaran nama baik dalam Pasal 433 UU 1/2023 merupakan delik aduan absolut, sehingga hanya individu yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat mengajukan laporan.
Menurutnya, pernyataan Sekwan yang menyebut “sebagian dokter di RSUD Jailolo” tidak pernah menunjuk nama ataupun subjek hukum tertentu, “dalam hukum pidana, kehormatan melekat pada individu, bukan institusi. IDI tidak bisa secara otomatis mengklaim dirinya sebagai pihak yang dihina mewakili anggota yang bahkan tidak disebut secara spesifik. Di titik ini saja, laporan tersebut sudah bermasalah secara formil,” ujar Maulana.
Kritik Disebut Bagian dari Kepentingan Publik
Maulana juga menyoroti aspek kepentingan umum dalam perkara tersebut. Ia merujuk pada Penjelasan Pasal 434 ayat (3) KUHP Baru yang memberikan perlindungan terhadap kritik yang dilakukan demi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kritik Sekwan terkait dugaan dokter spesialis pulang lebih awal merupakan bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik, terlebih menyangkut hak dasar masyarakat memperoleh layanan kesehatan.
“Sekwan menjalankan fungsi pengawasan. Ketika ada dugaan pelayanan publik terganggu dan itu disampaikan untuk perbaikan sistem, maka konteksnya adalah kepentingan umum, bukan serangan personal,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan bukti video yang beredar juga menjadi faktor penting dalam mengukur unsur objektivitas pernyataan tersebut.
Grup WhatsApp Internal Bukan Ruang Publik
Poin lain yang disorot Maulana adalah medium penyampaian pernyataan yang terjadi di grup WhatsApp internal DPRD Halbar. Ia menilai, percakapan dalam ruang tertutup tidak serta-merta memenuhi unsur “diketahui umum” sebagaimana dimaksud dalam delik pencemaran nama baik.
“Ini forum internal, bukan konferensi pers atau media sosial terbuka. Jika kemudian percakapan itu bocor dan menyebar ke publik, maka yang harus dipersoalkan adalah pihak yang menyebarluaskan, bukan pihak yang pertama kali menyampaikan evaluasi di ruang privat,” tegas alumnus Magister Hukum Universitas Gadjah Mada itu.
Diksi Keras Dinilai Reaksi Emosional
Terkait penggunaan kata “bangsat” yang dipersoalkan dalam laporan, Maulana meminta aparat penegak hukum melihat konteks sosial dan psikologis di balik pernyataan tersebut. Menurutnya, hukum pidana modern tidak bisa hanya membaca satu kata tanpa memahami situasi yang melatarbelakanginya.
“Kita tidak boleh memisahkan emosi dari konteks pelayanan publik. Ketika pejabat bereaksi keras karena dugaan buruknya pelayanan kesehatan masyarakat, itu tidak otomatis dapat dimaknai sebagai niat jahat untuk menghina secara personal,” jelasnya.
Ia menyebut reaksi emosional dalam kondisi tertentu tidak selalu memenuhi unsur dolus malus atau niat jahat dalam hukum pidana.
Pelaporan ke Polres Ternate Dinilai Salah Prosedur
Tak kalah penting, Maulana juga menyoroti aspek kewenangan wilayah hukum atau locus delicti dalam perkara tersebut. Ia menilai laporan ke Polres Ternate justru menjadi cacat prosedural karena peristiwa hukum terjadi di lingkungan DPRD Halmahera Barat.
“Kalau pesan itu dikirim dalam aktivitas kedinasan DPRD Halbar, maka locus perkaranya berada di Halmahera Barat. Secara hukum acara pidana, seharusnya perkara diperiksa di wilayah tempat dugaan tindak pidana terjadi,” tegasnya.
Menurut Maulana, domisili para pihak dan mayoritas saksi yang berada di Halmahera Barat semakin memperkuat argumentasi bahwa penanganan perkara seharusnya berada di wilayah hukum Polres Halbar.
Menutup pernyataannya, Maulana meminta aparat penegak hukum tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat membungkam kritik terhadap pelayanan publik.
“Hukum pidana adalah ultimum remedium, senjata terakhir. Jangan sampai kritik terhadap pelayanan kesehatan justru dibalas dengan kriminalisasi. Yang dibutuhkan publik hari ini adalah perbaikan layanan, bukan pembungkaman suara pengawasan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Iin Afrianti Hasan
Editor : Redaksi




![Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, diwawancarai usai rapat KKMP [Foto : sukarsi/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260521_181620-225x129.jpg)


