Aksi Warga Desak Audit Kades Guruapin Hingga Palang Kantor

Senin, 19 Januari 2026 - 20:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi unjuk rasa [dok : ridal/kasedata]

Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, saat menggelar aksi unjuk rasa [dok : ridal/kasedata]

Kasedata.id – Puluhan Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar aksi unjuk rasa dengan memalang kantor desa sebagai bentuk protes atas buruknya tata kelola pemerintahan Desa, Senin (19/1/2026).

Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut :

1. Pemerintah Kecamatan kayoa dan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Guruapin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Inspektorat dan Aparat penegak hukum harus turun tangan mengaudit khusus pengelolaan APBDes.

3. Pemberian sanksi tegas kepada Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian tetap apabila terbukti melanggar hukum.

Baca Juga :  Ternate Jadi Pilot Project Bansos Digital 2027

Salah satu massa aksi, Irfandi Ikbal, mengatakan Kepala Desa Guruapin dinilai gagal menjalankan amanah yang diberikan masyarakat. Karena itu masyarakat menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Kepala Desa Guruapin

“Kami menilai Kepala Desa telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Mosi tidak percaya ini kami sampaikan berdasarkan fakta bahwa Kepala Desa tidak berada di wilayah tugas dan tidak menjalankan kewajiban berkantor selama berbulan-bulan, tanpa izin resmi dari atasan,” ujarnya.

Kata dia, Kepala Desa juga tidak adanya realisasi pambangunan fisik Desa selama dua tahun anggaran, yang merugikan kepentingan Masyarakat dan menghambat kemajuan Desa.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Ubo-Ubo, Ruislag Jadi Solusi Didorong Pemkot Ternate

“Kepala Desa juga sudah menyalahgunakan aset Desa berupa mobil dinas untuk kepentingan usaha pribadi, yang melanggar aturan dan etika jabatan publik,” ucapnya.

Tindakan-tindakan tersebut menurutnya bertantangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya: pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban kepada Desa, pasal 29 tentang larangan penyalahgunaan wewenang dan aset Desa.

“Atas dasar itu, kami menilai Kepala Desa Guruapin telah kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik untuk memimpin Desa,” pungkasnya.

Kepala Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Rina Hamid, dalam upaya konfirmasi melalui Whatsapp belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

KNPI Malut Tunjuk Hamdan Halil sebagai Caretaker KNPI Halteng
Plt Kepala BPJN Malut Gerak Cepat Tinjau Sejumlah Infrastruktur
Wagub Malut Tekankan Sinergi Pelestarian Budaya dan Penanganan Infrastruktur Desa
Dorong Birokrasi Modern, Pemprov Malut Latih ASN Kuasai Artificial Intelligence
Soal HIPMI Malut, Senior Imbau Tak Lagi Berpolemik
Aliansi Mei Bergerak Demo Disperindag Ternate
Gubernur Malut Ultimatum OPD, Kinerja dan PAD 2026 Wajib Tercapai
DPD RI Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Ternate

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:00 WIT

KNPI Malut Tunjuk Hamdan Halil sebagai Caretaker KNPI Halteng

Senin, 4 Mei 2026 - 20:02 WIT

Wagub Malut Tekankan Sinergi Pelestarian Budaya dan Penanganan Infrastruktur Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIT

Dorong Birokrasi Modern, Pemprov Malut Latih ASN Kuasai Artificial Intelligence

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32 WIT

Soal HIPMI Malut, Senior Imbau Tak Lagi Berpolemik

Senin, 4 Mei 2026 - 16:57 WIT

Aliansi Mei Bergerak Demo Disperindag Ternate

Berita Terbaru

Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman [Foto : sukarsi/kasedata]

Politik

Hindari Konflik, PKB Malut Gelar UKK Calon Ketua DPC

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15 WIT

Opini

Koperasi Merah Putih Simbol Besar Tanpa Fondasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:50 WIT