Wakil Bupati Halsel Sampaikan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Halsel, Helmy Umar Muchsin saat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025.

Wakil Bupati Halsel, Helmy Umar Muchsin saat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025.

Kasedata.id – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Selatan, Kamis (26/6/2025).

Dalam kesempatan itu Helmi mengatakan, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, serta instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025.

“Dokumen RPJMD yang menjadi Ranperda yang diajukan telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak pemangku kepentingan. RPJMD ini juga telah diselaraskan dengan RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD Provinsi Maluku Utara, serta RTRW Kabupaten Halmahera Selatan,” ucapnya.

RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan, kata Helmy, merupakan penjabaran dari Visi Misi bupati dan wakil bupati dalam 5 tahun kedepan dengan visinya yaitu “Mewujudkan Senyum Halmahera Selatan yang Adil, Maju dan Berkelanjutan Berbasis Agromaritim dalam Bingkai Saruma Penuh Berkah”.

“Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 misi yaitu (1) transformasi senyum unggul berdaya (2) transformasi senyum produktif sejahtera (3) transformasi senyum prima bernilai (4) transformasi senyum saruma tangguh (5) transformasi senyum maju berkelanjutan,” sebutnya.

Baca Juga :  Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Pola pembangunan yang diterapkan dalam 5 tahun kedepan yaitu, strategi kewilayahan atau disebut sistem zonasi sesuai daerah pemilihan (Dapil), sehingga menguatkan pembangunan disetiap kecamatan baik dari sisi infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia serta percepatan akses ekonomi masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat.

“Melalui pola zonasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang sangat nyata dalam penguatan pelayanan dasar yang lebih merata dan memadai untuk masyarakat dari masing-masing zona tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT