Wakil Bupati Halsel Sampaikan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Halsel, Helmy Umar Muchsin saat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025.

Wakil Bupati Halsel, Helmy Umar Muchsin saat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025.

Kasedata.id – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-28 masa persidangan II tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Selatan, Kamis (26/6/2025).

Dalam kesempatan itu Helmi mengatakan, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, serta instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025.

“Dokumen RPJMD yang menjadi Ranperda yang diajukan telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak pemangku kepentingan. RPJMD ini juga telah diselaraskan dengan RPJPN, RPJMN, RPJPD dan RPJMD Provinsi Maluku Utara, serta RTRW Kabupaten Halmahera Selatan,” ucapnya.

RPJMD Kabupaten Halmahera Selatan, kata Helmy, merupakan penjabaran dari Visi Misi bupati dan wakil bupati dalam 5 tahun kedepan dengan visinya yaitu “Mewujudkan Senyum Halmahera Selatan yang Adil, Maju dan Berkelanjutan Berbasis Agromaritim dalam Bingkai Saruma Penuh Berkah”.

“Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 misi yaitu (1) transformasi senyum unggul berdaya (2) transformasi senyum produktif sejahtera (3) transformasi senyum prima bernilai (4) transformasi senyum saruma tangguh (5) transformasi senyum maju berkelanjutan,” sebutnya.

Baca Juga :  Disorot Publik, Muhlis Soamole Siap Bertarung di Kongres HPMS

Pola pembangunan yang diterapkan dalam 5 tahun kedepan yaitu, strategi kewilayahan atau disebut sistem zonasi sesuai daerah pemilihan (Dapil), sehingga menguatkan pembangunan disetiap kecamatan baik dari sisi infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia serta percepatan akses ekonomi masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat.

“Melalui pola zonasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang sangat nyata dalam penguatan pelayanan dasar yang lebih merata dan memadai untuk masyarakat dari masing-masing zona tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa
Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat
Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya
Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak
SRT 1 Tak Kunjung Rampung, Wagub Maluku Utara Tagih Komitmen Kontraktor
Revitalisasi BUMD Diuji, Pemprov Malut Bidik Mesin Baru PAD

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:49 WIT

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIT

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat

Rabu, 30 September 2026 - 16:09 WIT

Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak

Rabu, 30 September 2026 - 13:40 WIT

Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah

Selasa, 29 September 2026 - 18:56 WIT

Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT