Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Kasedata.id – Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (26/6/2026).

Penahanan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) atau Kantor Bupati Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan setelah Aliong Mus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia kemudian dikawal petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang menyatakan tersangka dalam kondisi layak menjalani penahanan.

“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan pengondisian proyek. Nilai proyek itu mencapai Rp17,5 miliar.

Baca Juga :  Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah

Sebelum menahan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang diduga sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Kejati Maluku Utara menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi itu termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki
Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi
Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP
Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah
Rumah Warga Fitu di Ternate Hangus Terbakar
Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum
Pemuda di Ternate Ditemukan Gantung Diri, Gegerkan Warga Gambesi
Awas ! Sindikat Catut Nama Kejari Halbar Beraksi, Pelaku Sasar Pejabat Penting

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:06 WIT

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:04 WIT

Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 16:56 WIT

Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP

Senin, 25 Mei 2026 - 19:06 WIT

Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT