Kasedata.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan sederet persoalan dalam pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai permasalahan yang dapat diidentifikasi mencapai Rp 256.296.851,72.
Hal tersebut terungkap dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang dikantongi Kasedata.id, Rabu (12/8/2026).
Temuan BPK bukan sekadar catatan administratif. Pemeriksaan mengungkap kelebihan pembayaran perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan yang tidak didukung bukti memadai, pembayaran biaya konsultansi tanpa dokumen pengeluaran yang lengkap, ketidaksesuaian kualifikasi tenaga ahli, komposisi Biaya Langsung Nonpersonel (BLNP) yang melampaui batas, hingga kekurangan volume pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total nilai tersebut, Rp 173.185.739,66 dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran, sementara Rp 83.111.112,06 masih harus dilengkapi dan diuji bukti pertanggungjawabannya.
Pada perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 dan 2025, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 35.661.169,52. Nilai tersebut terdiri atas Rp 17.027.180 pada 2024 dan Rp 18.633.989,52 pada 2025.
Persoalan yang ditemukan meliputi kelebihan uang harian dan biaya penginapan, pembayaran asuransi penerbangan, kelebihan biaya transportasi kapal dan sewa kendaraan, hingga selisih antara rincian harga tiket pesawat dengan bukti pembayaran.
BPK juga menemukan perjalanan dinas yang berdasarkan hasil konfirmasi tidak menginap di tempat sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Terdapat pula tanggal keberangkatan dan kepulangan yang tidak sesuai dengan jadwal kapal.
Salah satu temuan tercatat pada perjalanan dinas SK ke Jakarta sebesar Rp 6.960.000, berupa kelebihan uang harian dan penginapan. Temuan lainnya pada perjalanan ke Kalimantan Timur mencapai Rp 2.870.160, berupa selisih harga tiket pesawat dan sewa kendaraan. BPK merekomendasikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 35.661.169,52 dikembalikan ke Kas Daerah.
Tak berhenti di situ. BPK juga menemukan pertanggungjawaban enam perjalanan dinas ke Ternate senilai Rp 2.565.000 yang tidak didukung bukti cukup dan sah. Tiket yang disampaikan mencantumkan tanggal keberangkatan maupun kepulangan yang tidak sesuai dengan jadwal kapal. BPK meminta dokumen tersebut dilengkapi dan diverifikasi Inspektorat. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, dana tersebut wajib diproses sesuai ketentuan dan dikembalikan ke Kas Daerah.
Sorotan lebih besar muncul dalam 11 paket jasa konsultansi. BPK mencatat pembayaran BLNP sebesar Rp 80.546.112,06 tidak didukung bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Nilai terbesar terdapat pada jasa perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Obi Mayor sebesar Rp 13.280.849.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyedia belum dapat menunjukkan bukti penggunaan BLNP sesuai rincian kontrak. PPK juga mengaku tidak mengetahui bahwa penggunaan BLNP wajib didukung bukti pengeluaran yang sah. Kondisi tersebut membuat BPK menyatakan kebenaran pembayaran Rp 80.546.112,06 belum dapat diyakini.
Masalah lain ditemukan pada kualifikasi tenaga ahli. Dalam 11 paket yang sama, terdapat perbedaan antara persyaratan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan tenaga ahli yang diajukan penyedia.
Sejumlah KAK mensyaratkan tenaga ahli berpendidikan S-1 Teknik Arsitektur, tetapi tenaga yang diajukan memiliki latar belakang D-3 Teknik Sipil, S-1 Teknik Sipil, bahkan SMK Teknik Komputer dan Multimedia. Pada paket perencanaan Pembangunan Pagar MIS Alkhairaat Madapolo, misalnya, dokumen penawaran mencantumkan tenaga berlatar belakang SMK Teknik Komputer dan Multimedia, sementara KAK mensyaratkan S-1 Teknik Arsitektur.
BPK menilai ketidaksesuaian tersebut berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pekerjaan jasa konsultansi. Meski demikian, BPK tidak menetapkan nilai kerugian khusus atas persoalan kualifikasi tenaga ahli tersebut.
BPK juga menemukan komposisi BLNP pada sedikitnya tujuh paket berada di atas batas maksimal 40 persen dari nilai kontrak sebelum PPN. Persentasenya mencapai sekitar 42 persen hingga 44,67 persen.
Pada pekerjaan perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Obi Mayor dengan kontrak Rp 32.999.999, misalnya, BLNP mencapai Rp 13.280.849 atau 44,67 persen. BPK menilai paket tersebut bukan pekerjaan konsultansi khusus yang dapat dikecualikan dari batas tersebut. PPK dan penyedia mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan batas maksimal BLNP.
Temuan paling besar berada pada proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Proyek yang dikerjakan PT CPLT itu memiliki nilai kontrak Rp 34.944.369.873. Pembayaran kepada penyedia telah mencapai 100 persen.
Namun, pemeriksaan fisik BPK pada 10 Oktober 2025 menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 137.524.570,14. Nilai tersebut menjadi perhatian serius karena pekerjaan telah dibayar penuh. BPK kemudian mengategorikannya sebagai kelebihan pembayaran dan meminta diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta disetorkan ke Kas Daerah.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengendalian anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. BPK menyebut Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran belum optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan anggaran serta pekerjaan pada satuan kerja yang dipimpinnya.
Kelemahan juga ditemukan pada PPK-SKPD dalam memverifikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas, Bendahara Pengeluaran dalam menatausahakan SPJ, PPTK dalam memedomani ketentuan, serta PPK dalam mengendalikan pekerjaan konsultansi dan memastikan kesesuaian tenaga ahli dengan KAK. Pada pekerjaan fisik, pengawasan terhadap volume pekerjaan juga dinilai belum optimal.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Namun, persoalannya kini adalah pembuktian tindak lanjut. Dalam LHP yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat keterangan maupun bukti bahwa kelebihan pembayaran Rp 173.185.739,66 telah dikembalikan ke Kas Daerah. Belum pula terdapat bukti bahwa seluruh pertanggungjawaban yang sebelumnya dinilai tidak lengkap telah dilengkapi dan dinyatakan sah.
Karena itu, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi titik penting yang patut dikawal. Publik berhak mengetahui apakah uang daerah yang dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran telah dikembalikan, apakah dokumen yang bermasalah telah dilengkapi, dan apakah seluruh rekomendasi pemeriksaan benar-benar telah diselesaikan.
Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai angka dalam LHP. Pemerintah daerah harus membuktikan tindak lanjutnya secara nyata, terbuka, dan sesuai ketentuan. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi







