Jaksa Giring Tersangka Proyek Istana Daerah Pulau Taliabu ke Penjara

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun yang resmi ditahan pada Rabu malam [Foto : kasedata]

Tersangka Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun yang resmi ditahan pada Rabu malam [Foto : kasedata]

Kasedata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Tersangka terbaru adalah Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. Ia resmi ditahan pada Rabu malam (10/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIT, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut.

Yopi keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan berwarna pink, tangan terborgol, serta dikawal ketat petugas. Ia kemudian digiring menuju mobil untuk dibawa ke penjara atau Rutan Kelas II B Ternate. Tempat Yopi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu tahun 2023 ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar. Selain Yopi, jumlah tersangka kini menjadi tiga orang. Dua tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala Dinas PUPR berinisial S selaku pengguna anggaran, serta MR sebagai pelaksana kegiatan.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers menyampaikan penetapan tersangka terhadap Yopi Saraung sesuai Surat Penetapan Nomor: Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan ISDA yang melekat pada Dinas PUPR Pulau Taliabu.

Baca Juga :  Warga Lapor Dugaan Kayu Ilegal, Polres Ternate Tindak Cepat

“Berdasarkan hasil penyidikan dalam kegiatan pembagunan itu diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp8 miliar,” jelas Richard.

Atas penetapan tersebut, Kajati Malut kemudian menerbitkan surat perintah penahanan Nomor: Print-774/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.

“Terhadap tersangka Yopi Saraung, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Ternate untuk mempercepat proses penanganan perkara,” tegasnya.

Richard menambahkan bahwa penetapan tiga tersangka dalam kasus ini merupakan bukti komitmen Kejati Malut dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Utara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum
Pemuda di Ternate Ditemukan Gantung Diri, Gegerkan Warga Gambesi
Awas ! Sindikat Catut Nama Kejari Halbar Beraksi, Pelaku Sasar Pejabat Penting
Satu Pelajar Korban Jiwa dalam Kebakaran di Kalumata Ternate
Oknum Polisi Terlibat KDRT di Ternate Resmi Dipecat
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses
Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:59 WIT

Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:47 WIT

Pemuda di Ternate Ditemukan Gantung Diri, Gegerkan Warga Gambesi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIT

Awas ! Sindikat Catut Nama Kejari Halbar Beraksi, Pelaku Sasar Pejabat Penting

Senin, 20 April 2026 - 14:27 WIT

Satu Pelajar Korban Jiwa dalam Kebakaran di Kalumata Ternate

Senin, 6 April 2026 - 15:41 WIT

Oknum Polisi Terlibat KDRT di Ternate Resmi Dipecat

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT