Jaksa Giring Tersangka Proyek Istana Daerah Pulau Taliabu ke Penjara

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun yang resmi ditahan pada Rabu malam [Foto : kasedata]

Tersangka Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun yang resmi ditahan pada Rabu malam [Foto : kasedata]

Kasedata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Tersangka terbaru adalah Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. Ia resmi ditahan pada Rabu malam (10/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIT, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut.

Yopi keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan berwarna pink, tangan terborgol, serta dikawal ketat petugas. Ia kemudian digiring menuju mobil untuk dibawa ke penjara atau Rutan Kelas II B Ternate. Tempat Yopi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu tahun 2023 ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar. Selain Yopi, jumlah tersangka kini menjadi tiga orang. Dua tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala Dinas PUPR berinisial S selaku pengguna anggaran, serta MR sebagai pelaksana kegiatan.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers menyampaikan penetapan tersangka terhadap Yopi Saraung sesuai Surat Penetapan Nomor: Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan ISDA yang melekat pada Dinas PUPR Pulau Taliabu.

Baca Juga :  Skandal Izin PT WKM, Penegak Hukum Didesak Tak Tutup Mata

“Berdasarkan hasil penyidikan dalam kegiatan pembagunan itu diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp8 miliar,” jelas Richard.

Atas penetapan tersebut, Kajati Malut kemudian menerbitkan surat perintah penahanan Nomor: Print-774/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.

“Terhadap tersangka Yopi Saraung, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Ternate untuk mempercepat proses penanganan perkara,” tegasnya.

Richard menambahkan bahwa penetapan tiga tersangka dalam kasus ini merupakan bukti komitmen Kejati Malut dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Utara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama
Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis
APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah
Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka
Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar
Karhutla di Tubo Ternate, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Tiga Hari Dicari, Bocah 5 Tahun di Ternate Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:34 WIT

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIT

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama

Senin, 21 September 2026 - 15:28 WIT

Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 19 September 2026 - 22:34 WIT

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:43 WIT

Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT