Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan di Maluku Utara

Sabtu, 23 November 2024 - 01:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Kasedata.id — Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang di Aula Mapolda Malut, Jumat (22/11/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, didampingi Wadir Reskrimum AKBP Anjas Gautama Putra. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil dihadirkan dalan konferensi pers masing-masing berinisial FS alias Boti (26), YA alias Dika (24), dan GU alias Gival.

Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan para tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pelaku ini antara tiga hingga lima belas tahun penjara, dengan denda antara Rp120 juta hingga Rp160 juta,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan orang, kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Barang bukti kasus TPPO dalam kegiatan konferensi pers || Humas

Total Enam Tersangka dari Berbagai Lokasi

Sementara, Wadir Reskrimum Polda Malut, AKBP Anjas Gautama Putra, menyebut bahwa selain tiga tersangka yang diamankan Polda Malut, terdapat tiga tersangka lain yang ditangkap di wilayah hukum Polres Halsel, Polres Halut, dan Polres Haltim. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus TPPO di Maluku Utara mencapai enam orang.

Baca Juga :  Tauhid-Nasri "Menang" di Pilwako Ternate Berdasarkan Data C1

“Modus operandi mereka sama, yakni memperdagangkan perempuan untuk tujuan prostitusi dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Anjas menambahkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap oleh Polda Malut diamankan dari tiga penginapan di lokasi berbeda.

“Kami memastikan para tersangka sudah ditahan, dan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius di Indonesia, khususnya di Maluku Utara. Untuk itu, diperlukan sinergi antara masyarakat dan pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah terjadinya eksploitasi manusia. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT