Sekolah Negeri dan Swasta Bebas Pungutan, Begini Penjelasan Disdik Ternate

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil.

Kasedata.id – Setelah putusan uji materil pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, turut dipantau oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Hal ini dilakukan agar memastikan pendidikan dasar dan swasta dilarang membayar apapun, mulai uang komite, uang buku hingga fasilitas pendidikan oleh siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil mengatakan pekan lalu ada putusan MK yang mana diajukan oleh Jaringan Pemantau Pemilu.

Putusan itu, kata Kadisdik untuk menggratiskan seluruh sekolah dasar dan swasta, tetapi pihaknya masih menunggu putusan dari kementerian pendidikan. Sebab, Dinas Pendidikan Ternate belum mengetahui secara rinci maksud dari putusan MK.

“Pastinya putusan MK itu mutlak, kita siap melaksanakannya. Sekolah swasta begitu banyak saat ini, dengan kemampuan finansial yang minim, saat ini digratiskan tetapi kita juga harus melihat kondisi fiskal daerah itu juga menjadi pertimbangan,” kata Muchlis saat diwawancarai kasedata.id, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga :  Momen HGN 2025, Dedikasi Guru di Ternate Diapresiasi 

Disentil mengenai komite, Muchlis menyatakan bahwa sekolah negeri sudah bebas komite, tetapi untuk swasta masih ada.

“Kalau pun yang digratiskan termasuk komite itu kita harus bicarakan, karena swasta itu guru tidak semuanya PNS. Pembiayaan untuk guru itu dibebankan ke yayasan olehnya itu perlu kita bicarakan secara baik,” tegasnya.

“Untuk pengadaan buku tidak boleh ada pungutan apapun, karena semua sudah dianggarkan melalui dana BOS,” pungkasnya. (*)

Penulis : iiN

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT