Sekolah Negeri dan Swasta Bebas Pungutan, Begini Penjelasan Disdik Ternate

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil.

Kasedata.id – Setelah putusan uji materil pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, turut dipantau oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Hal ini dilakukan agar memastikan pendidikan dasar dan swasta dilarang membayar apapun, mulai uang komite, uang buku hingga fasilitas pendidikan oleh siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil mengatakan pekan lalu ada putusan MK yang mana diajukan oleh Jaringan Pemantau Pemilu.

Putusan itu, kata Kadisdik untuk menggratiskan seluruh sekolah dasar dan swasta, tetapi pihaknya masih menunggu putusan dari kementerian pendidikan. Sebab, Dinas Pendidikan Ternate belum mengetahui secara rinci maksud dari putusan MK.

“Pastinya putusan MK itu mutlak, kita siap melaksanakannya. Sekolah swasta begitu banyak saat ini, dengan kemampuan finansial yang minim, saat ini digratiskan tetapi kita juga harus melihat kondisi fiskal daerah itu juga menjadi pertimbangan,” kata Muchlis saat diwawancarai kasedata.id, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga :  Hari Kartini, Kapolres Ternate Berbagi Tips Jaga Perempuan dan Anak Dari Kekerasan

Disentil mengenai komite, Muchlis menyatakan bahwa sekolah negeri sudah bebas komite, tetapi untuk swasta masih ada.

“Kalau pun yang digratiskan termasuk komite itu kita harus bicarakan, karena swasta itu guru tidak semuanya PNS. Pembiayaan untuk guru itu dibebankan ke yayasan olehnya itu perlu kita bicarakan secara baik,” tegasnya.

“Untuk pengadaan buku tidak boleh ada pungutan apapun, karena semua sudah dianggarkan melalui dana BOS,” pungkasnya. (*)

Penulis : iiN

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
SPMB Maluku Utara Tahap I Tuntas, Peserta Belum Lolos Masih Punya Kesempatan
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Semangat Belajar Berbuah Prestasi dari Tiga Siswa SRMP 26 Ternate 
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:22 WIT

SPMB Maluku Utara Tahap I Tuntas, Peserta Belum Lolos Masih Punya Kesempatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT