Kasedata.id – Mantan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Ternate, Fitria Rindengan, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Ternate, Kamis kemarin (4/6/2026).
Laporan itu dilakukan setelah Fitria atau Ria merasa dirugikan atas informasi yang menyebut dirinya diduga melakukan pemotongan dana bantuan PKH senilai 35 juta.
Ria menegaskan tuduhan itu fitnah dan tidak berdasar. Dana sebesar 35 juta yang menjadi polemik itu padahal akumulasi transaksi bantuan yang masuk ke rekening penerima manfaat dalam beberapa tahun terakhir bukan hasil pemotongan dana bantuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada wartawan, Ria menjelaskan saat dirinya mengetahui informasi itu setelah menerima tautan berita yang dikirimkan oleh rekan kerjanya pada 20 Mei 2026.
“Setelah membaca berita itu saya sangat bingung karena saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya. Kemudian saya langsung menghubungi atasan saya untuk meminta penjelasan terkait persoalan itu,” kata Ria.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koordinator PKH Kota Ternate Nakhir Safi, bahwa Irwan Abdul Hamid bersama kliennya Saidah Arsad, dan Pendamping PKH Kelurahan Jambula Fitria Bahar, telah melakukan pengecekan buku tabungan penerima bantuan.
Dari hasil pengecekan itu, kata Ria, ditemukan ada dana sebesar 35 juta yang masuk ke rekening penerima manfaat. Setelah dilakukan pencetakan rekening koran dan konfirmasi ke pihak bank, diketahui bahwa nominal itu merupakan akumulasi transaksi bantuan dari beberapa tahun sebelumnya.
“Menurut penjelasan dari pihak BRI, dana 35 juta itu merupakan akumulasi transaksi beberapa tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ria mengaku keberatan karena namanya dikaitkan dalam dugaan pemotongan dana bantuan 35 juta itu tanpa adanya bukti yang jelas.
Ia mengungkapkan, sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik dengan mendatangi Polsek Jambula untuk bertemu dengan Irwan Abdul Hamid dan Saidah Arsad.
Dalam pertemuan itu, Ria meminta bukti atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, tidak ada bukti yang ditunjukkan.
“Saat itu saya juga memberikan waktu dua hari untuk dilakukan klarifikasi, namun tidak ada respons,” katanya.
Merasa nama baiknya telah dirugikan, Ria akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kasus itu ke Polres Ternate. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Redaksi




![Pemain muda timnas Argentina, Nico Paz [dok : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260605_004331-225x129.jpg)
![Mantan Koordinator PKH Kota Ternate, Fitria Rindengan, saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Ternate [dok : Iin Afriyanti/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260605_190822-225x129.jpg)


