Pemprov Malut Juara Nasional Kepatuhan Iuran BPJS Kesehatan Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 - 11:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan berita acara rekonsiliasi iuran wajib Triwulan I 2026 oleh seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara, bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate dan Tobelo serta BPJS Kesehatan Cabang Ternate. || dok : Humas/Adpim Malut

Penandatanganan berita acara rekonsiliasi iuran wajib Triwulan I 2026 oleh seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara, bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate dan Tobelo serta BPJS Kesehatan Cabang Ternate. || dok : Humas/Adpim Malut

Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada Triwulan I 2026, Pemprov Malut sukses meraih peringkat pertama dalam kepatuhan pembayaran iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan non-PPU pemerintah daerah.

Penghargaan bergengsi tersebut diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam kegiatan rekonsiliasi iuran yang digelar di Bela Hotel, Ternate, Kamis (23/3/2026).

Penghargaan diterima oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Suriani Antarani, disaksikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, dr. Meryta Oktaviani Rondonuwu. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara, pimpinan OPD, serta para bendahara instansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekonsiliasi ini menjadi langkah penting dalam mengevaluasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan iuran wajib, khususnya untuk segmen PPU pemerintah daerah. Skema ini mencakup iuran 1 persen dan 4 persen bagi PNS daerah, PPPK, kepala daerah, hingga wakil kepala daerah.

Baca Juga :  Pemprov Malut Buka Pintu Investasi, Perizinan Dipermudah Peluang UMKM Diperluas

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Melalui kerangka regulasi itu, seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara melakukan rekonsiliasi data iuran wajib PPU Pemda Triwulan I 2026 secara menyeluruh.

Sekretaris Daerah Maluku Utara, Syamsuddin A. Kadir, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

“Ini merupakan wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, rekonsiliasi iuran bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan akurasi data kepesertaan serta ketepatan pembayaran.

“Data yang akurat dan pembayaran yang tepat akan menjamin layanan kesehatan yang berkelanjutan dan tepat sasaran,” tegasnya.

Syamsuddin juga mengingatkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). Karena itu, pemerintah wajib memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Anak di Kepulauan Sula

Menurutnya, kesejahteraan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh penghasilan, tetapi juga oleh lima aspek utama,  pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, infrastruktur, dan pendapatan.

Ia mencontohkan, nelayan yang jatuh sakit tanpa jaminan kesehatan akan kehilangan produktivitasnya.

“Jika masyarakat sehat, mereka bisa bekerja, menggerakkan ekonomi, dan mendorong pembangunan daerah,” katanya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara serta pemberian apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah dengan capaian terbaik.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi iuran wajib Triwulan I 2026 oleh seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara, bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate dan Tobelo serta BPJS Kesehatan Cabang Ternate, yang diakhiri dengan sesi foto bersama. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dari Ngade hingga Halut, IMM Apresiasi BPJN Malut Tangani Infrastruktur
Uji Kompetensi Tuntas, 7 Pejabat Pemprov Malut Menanti Keputusan Gubernur
Lewat KREASI, Pemprov Malut Tingkatkan Mutu Pendidikan Dasar
Kajian Risiko Bencana Mulai Disusun di Kepulauan Sula
BKD Jadi Contoh, UPTD Aset Malut Kejar Penataan BMD : OPD Tak Responsif Dilaporkan ke Gubernur
Percepat Konektivitas Taliabu, Sekda Yosar Bangun Sinergi dengan BPJN Malut
Cegah Persoalan Hukum, Bupati Sula Teken MoU dengan Jaksa
Harga Cabai Mulai Turun, Besok Disperindag Malut Jual 90 Ribu per Kilo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:00 WIT

Dari Ngade hingga Halut, IMM Apresiasi BPJN Malut Tangani Infrastruktur

Rabu, 4 November 2026 - 13:03 WIT

Uji Kompetensi Tuntas, 7 Pejabat Pemprov Malut Menanti Keputusan Gubernur

Rabu, 4 November 2026 - 12:02 WIT

Lewat KREASI, Pemprov Malut Tingkatkan Mutu Pendidikan Dasar

Selasa, 3 November 2026 - 21:30 WIT

Kajian Risiko Bencana Mulai Disusun di Kepulauan Sula

Selasa, 3 November 2026 - 13:32 WIT

BKD Jadi Contoh, UPTD Aset Malut Kejar Penataan BMD : OPD Tak Responsif Dilaporkan ke Gubernur

Berita Terbaru

Ekonomi

Dua Hari Pasar Murah, Cabai 1,4 Ton Ludes Terjual di Ternate

Selasa, 3 Nov 2026 - 23:26 WIT